Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Vonis Advokat Togar Situmorang Picu Perdebatan, Kuasa Hukum Sebut Honorarium Tak Bisa Dipidanakan

102
×

Vonis Advokat Togar Situmorang Picu Perdebatan, Kuasa Hukum Sebut Honorarium Tak Bisa Dipidanakan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum terdakwa, Rinto Maha, menegaskan bahwa kliennya menjalankan pekerjaan profesional berdasarkan sejumlah surat kuasa yang diberikan secara sah oleh klien.

Kasus Togar Situmorang: Kuasa Hukum Nilai Putusan PN Denpasar Abaikan Imunitas Advokat

Denpasar/ secondnewsupdate.co.id – Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap advokat senior Togar Situmorang, memicu perdebatan di kalangan praktisi hukum. 

Example 300x600

Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.

Dalam perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Togar Situmorang atas perkara penipuan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum terdakwa, Rinto Maha, menegaskan bahwa kliennya menjalankan pekerjaan profesional berdasarkan sejumlah surat kuasa yang diberikan secara sah oleh klien. 

Menurutnya, aktivitas yang dilakukan Togar merupakan bagian dari pelaksanaan jasa hukum yang lazim dilakukan seorang advokat.

“Persoalan ini seharusnya dipandang dalam konteks hubungan profesional antara advokat dan klien. Jika setiap ketidakpuasan klien kemudian berujung pada proses pidana, maka hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi profesi advokat,” ujar Rinto kepada wartawan.

Menurut tim pembela, Togar menerima dan menjalankan mandat hukum melalui puluhan surat kuasa yang mencakup penanganan perkara perdata maupun pidana. 

Dalam pelaksanaannya, berbagai langkah hukum telah ditempuh, mulai dari pendampingan, penyusunan strategi hukum, hingga pengajuan gugatan dan upaya hukum lainnya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya honorarium advokat senilai Rp550 juta sebagai bagian dari kerugian dalam perkara pidana tersebut.

Padahal, pembayaran tersebut disebut telah diatur dalam perjanjian jasa hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Tim kuasa hukum berpendapat bahwa honorarium merupakan hak profesi yang dijamin oleh Undang-Undang Advokat. 

Oleh karena itu, mereka mempertanyakan dasar hukum yang menjadikan pembayaran jasa hukum tersebut sebagai bagian dari unsur pidana.

Selain itu, pihak pembela juga menyoroti adanya dokumen surat kuasa dan perjanjian jasa hukum yang diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa, namun pada saat yang sama pelaksanaan dokumen tersebut dijadikan dasar dalam pertimbangan pemidanaan.

Rinto juga menyinggung tidak adanya sanksi etik yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PERADI terhadap Togar Situmorang terkait perkara yang sama. 

Menurutnya, aspek etik profesi seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.

“Ketika lembaga etik profesi tidak menemukan pelanggaran, maka penegak hukum perlu lebih cermat membedakan antara sengketa jasa hukum, persoalan kontraktual, dan tindak pidana,” katanya.

Tim kuasa hukum turut mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang memberikan perlindungan hukum kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik.

Ketentuan tersebut juga telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperluas perlindungan advokat baik di dalam maupun di luar persidangan.

Dalam persidangan, pihak pembela menyebut terdapat sejumlah hasil kerja hukum yang telah dilakukan oleh Togar, termasuk pendampingan dalam berbagai proses perkara dan upaya hukum yang ditempuh untuk kepentingan klien.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali. 

Mereka berharap majelis hakim tingkat banding dapat menelaah kembali keseluruhan fakta persidangan serta memberikan penilaian yang lebih komprehensif terhadap batas antara sengketa jasa hukum dan tindak pidana.

Perkara ini dinilai sejumlah kalangan sebagai kasus yang berpotensi menjadi preseden penting bagi profesi advokat di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan profesi. (TS/Megy)

Penulis: TS/MegyEditor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600