Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu di Banyuresmi, 19 Paket Narkotika Disita, Kurir Dibekuk Polisi

113
×

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu di Banyuresmi, 19 Paket Narkotika Disita, Kurir Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengedar sabu berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Garut/secondnewsupdate.co.id – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Garut kembali membuahkan hasil. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara transaksi barang haram tersebut.

Example 300x600

Pelaku berinisial RH (25), warga Kecamatan Sukawening, diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah Garut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 19 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,55 gram. 

Barang bukti tersebut terdiri atas 14 paket yang dibungkus plastik klip bening, kertas, dan lakban cokelat serta lima paket lainnya dibungkus plastik klip bening, tisu, dan lakban merah bertuliskan Fragile.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu bungkus bekas rokok, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam Samsung A04e, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, RH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Instagram berinisial KM. 

Saat ini, identitas pemilik akun tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kepada penyidik, pelaku juga mengakui menjalankan peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. 

Sebagai imbalan, ia memperoleh keuntungan berupa uang serta kesempatan menggunakan narkotika secara gratis.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok barang haram tersebut,” ujar Usep kepada awak media, Minggu (28/6/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Garut menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan pemasok narkotika yang lebih luas. 

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Menurut kepolisian, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan Kabupaten Garut yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600