Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaInformatikaRagam Daerah

Bupati Tangerang Tegaskan Kepala Desa dan BPD Harus Jadi Garda Terdepan Membangun Budaya Sadar Hukum

915
×

Bupati Tangerang Tegaskan Kepala Desa dan BPD Harus Jadi Garda Terdepan Membangun Budaya Sadar Hukum

Sebarkan artikel ini
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa kepala desa dan BPD memiliki peran strategis sebagai teladan sekaligus garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Banten Kab Tangerang l secondnewsupdate.co id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel terus diperkuat. 

Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang digelar di Aula Kecamatan Kemiri, dengan menghadirkan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sejumlah wilayah. Senin (3/8/2026).

Example 300x600

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa kepala desa dan BPD memiliki peran strategis sebagai teladan sekaligus garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Menurutnya, kepemimpinan desa yang memahami aturan hukum akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan yang transparan, tertib, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Ini merupakan putaran kedua kami bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memberikan penguatan wawasan dan kompetensi kepada kepala desa serta BPD agar semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, pelayan pemerintah, sekaligus abdi negara,” ujar Maesyal.

Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi tidak boleh berhenti pada tataran teori. 

Para kepala desa dan BPD harus mampu menerapkan sekaligus menyebarluaskan nilai-nilai kepatuhan hukum kepada masyarakat sehingga mampu menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi kunci utama menjaga kepercayaan publik.

Karena itu, seluruh kebijakan maupun penggunaan anggaran desa harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya percaya para kepala desa tidak ingin menyalahgunakan kewenangannya. Yang terpenting adalah bagaimana pemahaman hukum tersebut benar-benar diterapkan dalam setiap kebijakan dan menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maesyal mengingatkan bahwa amanah sebagai kepala desa bukan sekadar jabatan administratif, melainkan tanggung jawab moral untuk selalu hadir ketika masyarakat membutuhkan solusi atas berbagai persoalan.

Ia meminta seluruh kepala desa tidak menghindari permasalahan yang muncul di wilayahnya.

Apabila suatu persoalan belum dapat diselesaikan di tingkat desa, pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten harus segera dilibatkan agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Selain itu, pengelolaan seluruh sumber keuangan desa juga menjadi perhatian utama. Dana yang tersedia harus diarahkan secara tepat sasaran untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga program pemberdayaan masyarakat sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan warga.

Dalam kesempatan tersebut, Maesyal Rasyid juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa.

Menurutnya, pendampingan dari aparat penegak hukum merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi maupun penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan desa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari beserta seluruh jajaran yang terus memberikan pembinaan dan pencerahan hukum agar aparatur desa semakin patuh terhadap regulasi serta terhindar dari tindak korupsi maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Penyelenggara, Jayadi yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Patramanggala, menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Kadarkum diikuti oleh 124 peserta yang berasal dari tujuh kecamatan dan 62 desa di Kabupaten Tangerang.

Ia berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kualitas aparatur desa dalam memahami aspek hukum sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa semakin profesional, akuntabel, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Dia)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600