Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Gebrakan Polresta Bandung! Sebulan Razia, 1.589 Motor Knalpot Brong Ditindak, Satlantas Tegaskan Tak Ada Ampun

111
×

Gebrakan Polresta Bandung! Sebulan Razia, 1.589 Motor Knalpot Brong Ditindak, Satlantas Tegaskan Tak Ada Ampun

Sebarkan artikel ini
Polresta Bandung menindak 1.589 pengendara motor berknalpot brong dalam kurun kurang dari satu bulan. Satlantas menegaskan penertiban akan terus digencarkan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman.

Polresta Bandung menindak 1.589 pengendara motor berknalpot brong dalam kurun kurang dari satu bulan. Satlantas menegaskan penertiban akan terus digencarkan demi menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman.

Jawa Barat, Kab Bandung l secondnewsupdate.co.id – Komitmen Polresta Bandung dalam memberantas penggunaan knalpot brong terus dibuktikan melalui operasi penertiban yang digelar secara masif. 

Example 300x600

Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tepatnya sejak 9 Juli hingga 3 Agustus 2026, sebanyak 1.589 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil ditindak oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran penggunaan knalpot brong masih menjadi persoalan serius di wilayah Kabupaten Bandung. 

Selain melanggar ketentuan lalu lintas, penggunaan knalpot bising juga kerap memicu keresahan masyarakat karena mengganggu kenyamanan lingkungan.

Operasi penertiban dilakukan di berbagai titik strategis yang berada di wilayah hukum Polresta Bandung. 

Petugas mengombinasikan razia stasioner, patroli rutin, hingga metode hunting system yang menyasar lokasi-lokasi rawan pelanggaran.

Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Penegakan hukum juga kami imbangi dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Ega.

Ribuan Pelanggar Terjaring dalam Tiga Tahap Operasi

Data Satlantas Polresta Bandung mencatat tren pelanggaran yang masih tinggi selama pelaksanaan operasi. 

Pada periode 9–18 Juli 2026, petugas menindak 528 kendaraan.

Selanjutnya, pada 19–25 Juli 2026, kembali ditemukan 472 pelanggaran. 

Sementara pada periode 26 Juli hingga 3 Agustus 2026, jumlah pelanggaran justru meningkat menjadi 589 kendaraan.

Secara keseluruhan, tercatat 1.589 kendaraan menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis berhasil ditindak dalam rentang waktu tersebut.

Knalpot Brong Dinilai Ganggu Ketertiban dan Kenyamanan Publik

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Bandung menegaskan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.

Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan mengedepankan pendekatan persuasif. 

Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, petugas juga terus melakukan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Menurut Kompol Ega, tingginya angka pelanggaran menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat terhadap penggunaan knalpot sesuai standar masih perlu terus ditingkatkan.

“Kami akan terus melakukan penindakan yang diimbangi dengan kegiatan preventif berupa edukasi dan sosialisasi. Harapannya masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan lalu lintas,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain serta menciptakan polusi suara yang meresahkan warga.

Penertiban Akan Terus Berlanjut

Polresta Bandung memastikan operasi penertiban knalpot brong tidak berhenti sampai di sini.

Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Bandung.

Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan serta menghindari pemasangan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. 

Dengan kepatuhan seluruh pengguna jalan, diharapkan kondisi lalu lintas di Kabupaten Bandung semakin aman, tertib, nyaman, dan kondusif. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600