Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
InformatikaPendidikanRagam Daerah

Rekrutmen Guru Masih Ditahan Pusat, Cimahi Kekurangan 68 Guru SD dan SMP, Disdik Tunggu Lampu Hijau Kementerian

605
×

Rekrutmen Guru Masih Ditahan Pusat, Cimahi Kekurangan 68 Guru SD dan SMP, Disdik Tunggu Lampu Hijau Kementerian

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Sofwan Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan pendataan terakhir pada Juli 2026, kebutuhan guru di sejumlah satuan pendidikan masih cukup tinggi.

Jawa Barat, Cimahi l secondnewsupdate.co.id – Krisis kebutuhan tenaga pendidik masih menjadi tantangan serius di Kota Cimahi. Hingga Juli 2026, Dinas Pendidikan Kota Cimahi mencatat sedikitnya 68 formasi guru masih kosong, terdiri dari 18 guru Sekolah Dasar (SD) dan sekitar 83 guru mata pelajaran di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Meski kebutuhan tenaga pengajar cukup mendesak, pemerintah daerah belum dapat melakukan penambahan guru, khususnya tenaga non-ASN, karena masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme rekrutmen guru dan tenaga kependidikan.

Example 300x600

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Sofwan Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan pendataan terakhir pada Juli 2026, kebutuhan guru di sejumlah satuan pendidikan masih cukup tinggi.

Untuk jenjang SD, kekurangan meliputi 13 guru kelas dan 5 guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), sehingga total kebutuhan mencapai 18 guru.

Sementara itu, di tingkat SMP, kekurangan tenaga pendidik diperkirakan mencapai sekitar 83 guru mata pelajaran. Kekurangan tersebut didominasi oleh guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bimbingan dan Konseling (BK), serta Matematika, yang hingga kini masih menjadi formasi dengan kebutuhan terbesar.

Namun, pengisian kekosongan guru tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah kota.

“Untuk saat ini kami belum bisa menambah guru, khususnya tenaga non-ASN. Kami masih menunggu petunjuk, arahan, dan pelaksanaan kebijakan rekrutmen guru serta tenaga kependidikan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan Kota Cimahi belum memiliki kewenangan membuka atau merekomendasikan penerimaan guru non-ASN sebelum adanya regulasi resmi dari kementerian terkait.

Kebijakan rekrutmen guru, kata dia, masih menunggu sinkronisasi aturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dengan demikian, seluruh proses pengisian kebutuhan guru, baik melalui mekanisme ASN maupun skema lainnya, harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penyesuaian Sistem Verval PTK

Di tengah kebutuhan tenaga pendidik tersebut, pemerintah pusat juga melakukan pembaruan sistem administrasi guru melalui aplikasi Verval PTK yang dikelola Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen.

Sesuai informasi pada materi sosialisasi, mulai 24 Juli 2026 diberlakukan penyesuaian menu Tambah PTK Baru sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas data dan integrasi pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan.

Beberapa perubahan penting dalam sistem tersebut meliputi:

Menu Kepegawaian dan Penugasan yang sebelumnya terpisah kini digabung menjadi satu dalam menu Kepegawaian & Penugasan.

Referensi status kepegawaian disederhanakan menjadi enam kategori, yakni PNS, GTY/PTY, Guru Tidak Tetap Yayasan, Tenaga Tidak Tetap Yayasan, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Untuk status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, pilihan satuan pendidikan hanya akan muncul pada sekolah yang telah teridentifikasi mengalami kekurangan guru berdasarkan perhitungan Direktorat Pembinaan guru dan tenaga kependidikan.

Selain itu, dalam proses perekaman data, operator diwajibkan mengisi data secara berurutan karena status kepegawaian, jenis PTK, jabatan PTK, dan sekolah saling berkaitan.

Sistem juga akan secara otomatis menampilkan pilihan yang relevan sesuai data yang telah diinput sebelumnya.

Menanti Kebijakan Rekrutmen Nasional

Dinas Pendidikan Kota Cimahi berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi dan petunjuk teknis mengenai rekrutmen guru agar kekurangan tenaga pendidik di sekolah dapat segera teratasi.

Pasalnya, keterbatasan jumlah guru berpotensi memengaruhi efektivitas proses belajar mengajar, terutama pada mata pelajaran yang saat ini mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Selain itu,  Informasi lainnya perihal PLT kepala sekolah, PLT yang diangkat per 1 Juli 2026 tidak bisa di proses di sistem karena PNS di tugaskan di dua tempat. 

Solusinya menetapkan plt salah satu guru dari sekolah tersebut menjadi PLT  

Menurutnya, kondisi tersebut memang menjadi perhatian pemerintah daerah. 

Dengan adanya kepastian kebijakan dari Kemendikdasmen dan KemenPAN-RB, pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengisi kebutuhan guru sesuai formasi yang dibutuhkan, sehingga kualitas layanan pendidikan di Kota Cimahi tetap terjaga. (Bagdja)

Penulis: Bagdja Sukmana Editor: Sinta Sukmana
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600