Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kasus Penebangan 10 Pohon Terus Didalami

120
×

Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kasus Penebangan 10 Pohon Terus Didalami

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Jawa Barat, Bandung l secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kota Bandung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dengan menyegel sebuah videotron yang berdiri di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (5/8/2026).

Tindakan tegas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama.

Example 300x600

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bambang.

Menurutnya, penebangan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti dengan 10 pohon baru serta dikenakan denda administratif sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon tersebut mengharuskan pihak yang bertanggung jawab menanam 100 pohon pengganti serta membayar denda sebesar Rp100 juta.

Bambang mengungkapkan, seluruh kewajiban administratif tersebut telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab. 

Meski demikian, proses hukum tidak berhenti sampai di situ karena penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku penebangan mengakui tindakan tersebut dilakukan karena keberadaan pepohonan dinilai menghalangi visibilitas videotron.

“Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyegelan hanya diberlakukan terhadap videotron yang belum memiliki izin resmi. Sementara itu, bangunan dan operasional lapangan padel tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya karena seluruh dokumen perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi terkait.

“Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon,” tegas Bambang.

Langkah penegakan hukum tersebut dilaksanakan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dalam tindak lanjutnya, DPKP telah menyiapkan lokasi penanaman 100 pohon pengganti sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan. 

Sementara itu, penataan kembali trotoar akan dikoordinasikan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) agar fungsi ruang publik dapat kembali optimal.

Bambang menegaskan, status penyegelan videotron akan tetap diberlakukan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Bandung juga memastikan proses penegakan hukum atas kasus penebangan pohon tanpa izin akan terus berjalan sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan peraturan daerah, serta memberikan efek jera terhadap setiap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.(Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600