Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam Daerah

Kelompok Kerja Anti Perbuatan Maksiat Sosialisasikan Perbup Anti Maksiat Dengan Peserta 1800 Siswa SMK I Garut

100
×

Kelompok Kerja Anti Perbuatan Maksiat Sosialisasikan Perbup Anti Maksiat Dengan Peserta 1800 Siswa SMK I Garut

Sebarkan artikel ini
Kelompok Kerja Anti Perbuatan Maksiat Sosialisasikan Perbup Anti Maksiat Dengan Peserta 1800 Siswa SMK I Garut
Example 468x60

SNU|Tarogong kidul Kab Garut –  Mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anti Maksiat, akhirnya Kelompok Kerja (Pokja) Anti Perbuatan Maksiat, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dan Aliansi Umat Islam (AUI), menggelar sosialisasi dan edukasi Peraturan Bupati (Perbup) Garut tersebut, di Dome SMKN 1 Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (13/9/2024).

Digelarnya acara sosialisasi tersebut, menurut Kepala Seksi (Kasie) Pencegahan Satpol PP Kabupaten Garut, Dede Setiawan, bahwa pihaknya telah menghadirkan beberapa pemateri, di antaranya dari Tim Bimbingan Konseling (BK), Wati Karmila, Tim Pokja Perbuatan Anti Maksiat, Yulianti dari AUI, dan dirinya sebagai perwakilan Satpol PP Kabupaten Garut.

Example 300x600
Tim Bimbingan Konseling (BK), Wati Karmila

Dede juga berharap, dengan digelarnya kegiatan ini, dapat terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan, agar generasi muda di Kabupaten Garut terhindar dari pergaulan bebas seperti LGBT dan minum minuman keras.

“Mudah-mudahan melalui sosialisasi dan edukasi bimbingan konseling ke tiap sekolah para pelajar di Kabupaten Garut tidak terkontaminasi perbuatan yang dilarang dengan ketentuan peraturan yang ada,” terangnya.

Begitupula yang disampaikan oleh Wati, bahwa materi mengenai kasus bullying, bahaya narkoba, LGBT, dan judi online, menurutnya, berdasarkan penelitian yang dilakukan sejak 2016, 

“Salah satu faktor yang mendorong anak terjerumus ke perilaku menyimpang adalah kurangnya kasih sayang dari orang tua atau latar belakang broken home,” ucap Wati.

Wati mengungkapkan, beberapa korban awalnya tidak berniat berperilaku menyimpang, tetapi karena merasa nyaman dan menemukan sosok yang mereka dambakan, akhirnya menjadi ketagihan.

“Setelah ketagihan dia itu yang tadinya korban, itu secara penelitian Ibu itu selama 3 bulan rata-rata menjadi pelaku, dan itu akan terus, terus, dan terus sehingga mungkin jadilah komunitas, dan ini yang bahaya,” tukas Dia.

Ia mengimbau agar orang tua dan guru menjadi pendengar setia bagi anak, memberikan kasih sayang, dan menjadi role model, selain itu sistem reward and punishment yang edukatif perlu diterapkan sebagai bentuk penghargaan dan pembelajaran.

Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terkait Perbup Garut Nomor 47 Tahun 2024 tentang Anti Maksiat di SMKN 1 Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum’at (13/9/2024).

“Cobalah menjadi pendengar setia anak, apa pun yang dia katakan kita dengar walaupun kita lelah, cape, baik itu seorang Guru ataupun seorang seorang tua itu harus secara setia,” sarannya.

Di sisi lain, Humas SMKN 1 Garut, Iwan Ridwan, juga sangat menyambut baik sosialisasi ini yang diikuti oleh sekitar 1.800 siswa. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran siswa mengenai bahaya perilaku menyimpang.

“Diharapkan siswa menyadari dan antisipasi agar tidak mendekati kegiatan-kegiatan yang seperti disebutkan dalam kegiatan barusan seperti itu,” tandas Iwan. (Asgun)

Example 120x600