Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiGaya hidupInformatikaRagam Daerah

KDS Gaspol Sertifikasi 10.000 Tanah Wakaf di Kabupaten Bandung, Target Tuntas di Masa Kepemimpinan Kedua

116
×

KDS Gaspol Sertifikasi 10.000 Tanah Wakaf di Kabupaten Bandung, Target Tuntas di Masa Kepemimpinan Kedua

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung KDS sampaikan sambutan dalam percepatan sertifikasi 10.000 bidang tanah di Soreang, Senin (31/8/2026)

Jawa Barat, Kab.Bandung l secondnewsupdate.co.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS menegaskan komitmennya mempercepat sertifikasi sekitar 10.000 bidang tanah wakaf dan sarana keagamaan di Kabupaten Bandung.

Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus memastikan keberadaan tanah wakaf dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

Example 300x600

Komitmen itu disampaikan KDS saat menghadiri Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah di Wilayah Kabupaten Bandung, yang digelar di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Senin (31/8/2026).

KDS mengungkapkan, percepatan sertifikasi tanah wakaf telah masuk dalam 57 Rencana Aksi Kabupaten Bandung, khususnya Rencana Aksi ke-35 yang berkaitan dengan peningkatan sertifikasi aset pemerintah daerah, pemerintah desa, serta fasilitas keagamaan.

“Wakaf ini termasuk Rencana Aksi yang ke-35. Saya ingin sertifikasi sarana ibadah dan sarana keagamaan di Kabupaten Bandung bisa selesai, minimal dalam masa kepemimpinan saya yang kedua,” ujar KDS.

Menurutnya, Pemkab Bandung sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan ATR/BPN dan Kementerian Agama sebagai bagian dari upaya mempercepat proses sertifikasi.

Namun, KDS menegaskan kerja sama tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.

Ia meminta seluruh pihak terkait, mulai dari Sekretariat Daerah, perangkat daerah, camat, kepala desa, Kantor Urusan Agama (KUA), ATR/BPN, organisasi masyarakat Islam hingga Dewan Masjid Indonesia (DMI), bergerak bersama melakukan inventarisasi.

Langkah tersebut diperlukan untuk memetakan tanah wakaf yang belum bersertifikat sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan administrasi yang masih menjadi kendala.

“10.000 memang banyak, tetapi kalau kita kompak dan gotong royong, insya Allah bakal selesai. Yang penting pertemuan hari ini harus ada output dan tindak lanjutnya,” tegasnya.

KDS Minta PIC Sertifikasi Segera Dibentuk

Untuk memastikan program berjalan terarah, KDS juga menginstruksikan agar segera dibentuk Person in Charge (PIC) yang secara khusus mengawal proses sertifikasi tanah wakaf.

PIC tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Pemkab Bandung, Kementerian Agama, ATR/BPN, pemerintah kecamatan hingga pemerintahan desa.

KDS menyebut salah satu persoalan yang harus segera ditangani adalah proses pengukuran serta kelengkapan dokumen tanah wakaf.

Karena itu, camat dan kepala KUA diminta aktif turun ke lapangan untuk mengidentifikasi tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat serta membantu menyelesaikan kelengkapan administrasinya.

Selain sertifikasi, KDS menegaskan Pemkab Bandung juga memberikan dukungan terhadap kemudahan pembiayaan dan perpajakan bagi sarana ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia bahkan menegaskan tanah yang digunakan untuk tempat ibadah dibebaskan dari pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang ada biaya yang harus disiapkan sesuai aturan, kita siapkan anggarannya. Yang penting demi terwujudnya sertifikasi bidang keagamaan di Kabupaten Bandung,” katanya.

Kemenag Ungkap Realisasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Ramlan Rustandi mengapresiasi komitmen Bupati Bandung dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf.

Ramlan menjelaskan, pada 2025 Kementerian Agama bersama ATR/BPN memiliki target sertifikasi sebanyak 312 titik. Namun, realisasinya baru mencapai 200 titik.

Belum tercapainya target tersebut antara lain disebabkan masih adanya permohonan yang terkendala kelengkapan dokumen.

Untuk 2026, Kementerian Agama telah menyiapkan 114 titik dalam rangka akselerasi sertifikasi tanah wakaf melalui program yang berjalan secara nasional.

Di luar program tersebut, terdapat program Pemkab Bandung yang menargetkan percepatan sertifikasi sekitar 10.000 titik, dengan prioritas tanah yang digunakan untuk tempat ibadah dan sarana keagamaan.

“Tanah wakaf dan tempat ibadah adalah salah satu aset suci, aset umat yang bersifat kekal dan abadi. Bukan milik perorangan, juga bukan milik lembaga atau pengurus,” jelas Ramlan.

Menurut Ramlan, Kementerian Agama Kabupaten Bandung telah membentuk tim sekaligus menyiapkan PIC untuk memperkuat koordinasi dengan ATR/BPN.

KUA di setiap kecamatan juga akan dilibatkan untuk membantu proses identifikasi serta melengkapi dokumen tanah wakaf yang menjadi objek sertifikasi.

Program percepatan tersebut tidak hanya menyasar masjid dan tempat ibadah. Sertifikasi juga mencakup madrasah, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan yang berdiri di atas tanah wakaf.

KDS berharap seluruh unsur yang terlibat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi secara bersama-sama.

“Mumpung kita masih diberi kepercayaan oleh Allah menjadi pejabat dan pimpinan di masing-masing tingkatan, mari kita manfaatkan untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya. (Apih)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600