Banten, Pandeglang l secondnewsupdate.co id – Program revitalisasi satuan pendidikan di SDN Pasir Erih 3, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran mencapai Rp867.593.678 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan waktu pelaksanaan selama 150 hari, menjadi sorotan.
Pasalnya, muncul perbedaan keterangan mengenai pola pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sejumlah pekerjaan teknis disebut melibatkan pihak luar atau vendor, sementara program tersebut dipertanyakan pelaksanaannya dalam konteks prinsip swakelola.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media saat berada di lokasi, Lukman, yang bertugas sebagai pengawas sekaligus Guru Olahraga, menyebut tidak seluruh pekerjaan dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah.
Menurut Lukman, keterangan tersebut diperolehnya langsung dari Kepala SDN Pasir Erih 3, Romdiyah.
Lukman menyampaikan pembagian pekerjaan tersebut menggunakan istilah yang disampaikan dalam bahasa Sunda.
“Saur ibu mah pendor ngerjakeun reposisi genteng, pelapon teras, pembelanjaan, keramik ogé ti pendor. Nu murni digawean sakola mah ngan saukur pemagaran, pondasi, sareng pemeliharaan. Selebihna mah pengatapan, pasang lampu, kabel, ngecet, sadayana ku pendor (kata Ibu sih vendor yang mengerjakan reposisi genteng, pelafon teras, pembelanjaan, kramik juga dari vendor. Yang murni dikerjakan oleh sekolah cuma pemagara, pondasi, dan pemeliharaan. Selebihnya hanya pengatapan, pasang lampu, kabel, ngecat semua oleh vendor – Red),.” kata Lukman.
Jika diterjemahkan, keterangan tersebut menyebutkan bahwa pihak luar/vendor mengerjakan sejumlah pekerjaan, di antaranya reposisi genteng, plafon teras, pengadaan material, serta pemasangan keramik.
Sementara pekerjaan yang disebut dikerjakan langsung oleh pihak sekolah meliputi pemagaran, pondasi dan pemeliharaan. Adapun pekerjaan seperti pengatapan, pemasangan lampu, instalasi kabel hingga pengecatan disebut dikerjakan oleh pihak luar.
Namun, ketika awak media berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala SDN Pasir Erih 3 sekaligus meminta izin untuk mengutip keterangannya, Romdiyah justru menolak memberikan izin.
“Buat apa dikutip berita, tidak usah. Saya tidak mengizinkan,” ujar Romdiyah.
Hal ini Romdiyah tidak pro aktif dan transparan saat dikonfirmasi wartawan, sebab menolak dikonfirmasi wartawan sudah melanggar Undang-undang nomor 40 Tentang Pers Pasal 18.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berisi ketentuan pidana bagi setiap orang atau perusahaan pers yang melanggar aturan dalam penyelenggaraan pers atau menghalangi kerja jurnalistik.
[1]
Berikut adalah ringkasan ketentuan pidana dalam Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999:
Ayat (1): Menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (Pasal 4 ayat 2 dan 3) diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. [1]
Ayat (2): Pelanggaran kewajiban Hak Jawab, Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 1 dan 2), atau larangan penyiaran iklan tertentu (Pasal 13) diancam denda maksimal Rp500 juta. [1, 2]
Ayat (3): Pelanggaran legalitas perusahaan pers berbadan hukum (Pasal 9 ayat 2) dan kewajiban pengumuman penanggung jawab (Pasal 12) diancam denda maksimal Rp100 juta.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pelaksanaan program revitalisasi, khususnya mengenai pembagian pekerjaan antara pihak sekolah dan pihak luar.
Dengan nilai anggaran mencapai lebih dari Rp867 juta serta masa pelaksanaan selama 150 hari, aspek transparansi, akuntabilitas dan kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan program menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan dari pihak berwenang.
Meski demikian, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan keterangan di lapangan. Diperlukan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan, jenis pekerjaan yang diperbolehkan melibatkan pihak ketiga, serta ketentuan swakelola yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang maupun pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang mengenai pelaksanaan revitalisasi SDN Pasir Erih 3. (Sanan)
















