Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Polda Jabar Bongkar Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Seksual Anak, 8 Tersangka Ditangkap Lintas Wilayah

106
×

Polda Jabar Bongkar Jaringan Pornografi dan Eksploitasi Seksual Anak, 8 Tersangka Ditangkap Lintas Wilayah

Sebarkan artikel ini
Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar jaringan tindak pidana siber yang berkaitan dengan pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan tersebut mengungkap jaringan pelaku yang diduga beroperasi secara lintas kota hingga lintas provinsi.

Jawa Barat, Bandung l secondnewsupdate.co.id – Direktorat Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar jaringan tindak pidana siber yang berkaitan dengan pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan tersebut mengungkap jaringan pelaku yang diduga beroperasi secara lintas kota hingga lintas provinsi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25).

Example 300x600

Para tersangka diamankan di sejumlah wilayah yang menjadi lokasi perkara, yakni Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul, hingga Jakarta.

Pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif Direktorat Siber Polda Jabar terhadap tujuh Laporan Polisi (LP) Model A.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kejahatan siber yang menyasar anak merupakan persoalan serius karena tidak hanya berdampak terhadap korban, tetapi juga menjadi perhatian secara nasional dan internasional.

“Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Senin (31/8/2026).

Menurut Hendra, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan ruang digital.

Ruang siber dinilai dapat dimanfaatkan pelaku untuk menjangkau korban maupun membangun jaringan dengan pelaku lainnya. Karena itu, penindakan terhadap kasus semacam ini membutuhkan penyelidikan digital yang mendalam serta koordinasi lintas wilayah.

Delapan Tersangka Ditahan

Polda Jabar memastikan seluruh tersangka yang telah ditetapkan kini ditahan dan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa ruang digital bukan tempat bebas hukum. Setiap aktivitas yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak, termasuk penyebaran maupun produksi materi pornografi yang melibatkan anak, dapat berujung pada proses pidana.

Polda Jabar menegaskan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya anak yang menjadi pihak paling rentan dalam tindak pidana tersebut.

Kasus ini masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Direktorat Siber Polda Jabar untuk membongkar jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi sebagai sarana melakukan tindak pidana. (Burhan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600