Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasusKriminal

Ditanya Soal Aturan Main Revitalisasi Sekolah, Kabid Dindik Pandeglang Ripai Pilih Bungkam

105
×

Ditanya Soal Aturan Main Revitalisasi Sekolah, Kabid Dindik Pandeglang Ripai Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini
Upaya awak media meminta kejelasan mengenai aturan main, kewenangan, serta pembagian tugas dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pandeglang kembali menemui jalan buntu.

Banten, Pandeglang | secondnewsupdate.co.id – Upaya awak media meminta kejelasan mengenai aturan main, kewenangan, serta pembagian tugas dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pandeglang kembali menemui jalan buntu.

Kabid Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pandeglang, Ripai, belum memberikan penjelasan secara rinci ketika dikonfirmasi mengenai peran dan kewenangan Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Jum’at (4/9/2026).

Example 300x600

Sebelumnya, awak media telah menyampaikan sejumlah pertanyaan secara tertulis melalui pesan singkat. 

Sedikitnya terdapat empat poin utama yang dimintakan penjelasan, yakni siapa pihak yang memegang kewenangan utama dalam pelaksanaan proyek, apa saja tugas dan tanggung jawab resmi Dinas Pendidikan, sejauh mana keterlibatan dinas dalam pelaksanaan di lapangan, serta bagaimana pembagian tugas dan tanggung jawab antara pihak sekolah dan dinas.

Dalam komunikasi sebelumnya, Ripai sempat memberikan jawaban singkat bahwa 

“semua kewenangan di sekolah, dinas hanya pendampingan dan monitoring.” ujar Ripai.

Namun, ketika awak media meminta penjelasan lebih mendalam terkait dasar aturan, mekanisme pengawasan, serta batas kewenangan masing-masing pihak, tidak ada jawaban lanjutan yang diberikan.

Sikap tersebut menjadi sorotan karena kejelasan mengenai kewenangan dan mekanisme pengawasan sangat penting dalam pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.

Publik berhak mengetahui bagaimana proyek revitalisasi sekolah dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana pengawasan dilakukan untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Terlebih, program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pandeglang sebelumnya mendapat sorotan terkait sejumlah persoalan yang mencuat, di antaranya dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi standar, persoalan pengawasan, hingga dugaan adanya praktik pungutan yang kini menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah pihak.

Dalam kondisi tersebut, keterbukaan pihak Dinas Pendidikan menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai mekanisme pelaksanaan program maupun pembagian kewenangan antara sekolah dan dinas.

Awak media masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, khususnya terkait petunjuk teknis, kewenangan masing-masing pihak, mekanisme pengawasan, serta bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah.

Berita ini akan diperbarui apabila pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang memberikan klarifikasi atau keterangan resmi. (Sanan)

Penulis: SananEditor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600