Kabupaten Bandung, Jabar | secondnewsupdate.co.id — Sebanyak 435 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 55 desa yang tersebar di 15 kecamatan resmi mengikuti prosesi peresmian anggota BPD tahap ketiga di Kabupaten Bandung.
Prosesi tersebut berlangsung di Gedung Mohamad Toha, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang, dan dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui pengambilan sumpah dan janji anggota BPD terpilih tahun 2026. Rabu (30/9/2026).
Momentum tersebut mendapat perhatian dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bandung.
Firmansyah Lesmana, mendorong seluruh anggota BPD yang baru diresmikan segera menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangan yang dimiliki.
Menurut Firmansyah, peresmian tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan menjadi titik awal bagi anggota BPD untuk memperkuat peran kelembagaan sekaligus membangun sinergi dengan pemerintah desa.
“Hari ini, Rabu, 30 September 2026, agenda peresmian anggota BPD se-Kabupaten Bandung tahap ketiga sudah dilaksanakan oleh Bapak Bupati Bandung,” ujar Firmansyah.
Ia berharap anggota BPD periode 2024–2034 dapat menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
“Tentu harapan kami dengan peresmiannya BPD periode 2024–2034 ini menjadi momentum bahwa BPD berkolaborasi dengan pemerintah desa membangun desanya,” katanya.
Firmansyah menegaskan, BPD memiliki posisi penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
Karena itu, komunikasi antara BPD dengan kepala desa perlu dibangun secara terbuka dan konstruktif agar berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang menempatkan BPD sebagai mitra pemerintah desa.
“Karena BPD dengan kepala desa itu sesuai dengan Permendagri No. 110 Tahun 2016 sebagai mitra strategis pemerintah desa,” tutur Firmansyah.
Menurutnya, BPD dan kepala desa memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing. Namun, perbedaan fungsi tersebut bukan menjadi alasan untuk berjalan sendiri-sendiri.
Sebaliknya, koordinasi dan komunikasi yang baik diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa, pembahasan kebijakan desa, serta pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan peresmian tahap ketiga tersebut, Firmansyah berharap seluruh anggota BPD di Kabupaten Bandung mampu menjalankan amanah secara profesional, menjaga komunikasi dengan pemerintah desa, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. (Apih)
















