Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menyampaikan bahwa kasus tersebut diduga terjadi di wilayah Garut Selatan.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan eksploitasi korban demi memperoleh keuntungan ekonomi, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah seorang tersangka berinisial C.K. (19) diduga merekrut korban berinisial DF dengan menawarkan pekerjaan sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) di wilayah Garut Selatan.
Korban yang sebelumnya berada di wilayah Bandung kemudian dijemput pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.
Penjemputan itu diduga melibatkan tersangka lainnya,
namun, setelah tiba di lokasi tujuan, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan dipekerjakan untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang.
Polisi menduga pekerjaan yang ditawarkan kepada korban tersebut menjadi modus untuk melakukan eksploitasi.
Diduga Layani Lima Orang, Uang Pembayaran Mengalir ke Tersangka
Dalam rentang waktu Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang dengan tarif Rp400.000 untuk setiap layanan.
Uang pembayaran tersebut diduga diterima oleh C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari eksploitasi korban.
Polisi masih mendalami peran setiap tersangka, termasuk mekanisme perekrutan, penjemputan, serta aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial E.M. (36), yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola; C.K. (19), yang diduga bertindak sebagai perekrut; D. (44), yang diduga berperan dalam penjemputan korban; H.H. (26), yang diduga turut terlibat dalam penjemputan; serta V.N. (17), yang disebut memiliki peran sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Kondisi Keluarga Korban Jadi Perhatian
Di balik pengungkapan kasus tersebut, kondisi keluarga korban turut menjadi perhatian. DF diketahui sedang mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Korban merupakan seorang ibu yang telah bercerai dan memiliki dua anak, masing-masing berusia empat tahun dan sembilan bulan.
Saat peristiwa itu terjadi, anak korban yang masih berusia sembilan bulan dititipkan kepada mantan mertuanya.
Sementara itu, anak pertamanya yang berusia empat tahun disebut berada di lokasi yang sama ketika dugaan eksploitasi tersebut terjadi.
Kondisi ini menambah keprihatinan terhadap perkara yang tengah ditangani kepolisian.
Selain mengusut dugaan tindak pidana, perlindungan terhadap korban dan anak-anaknya menjadi aspek penting yang perlu mendapat perhatian.
Polisi Amankan Mobil dan Dua Telepon Genggam
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menjemput korban, serta dua unit telepon genggam, yakni Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Terancam Pasal TPPO dan Perlindungan Anak
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Garut terus mendalami perkara tersebut, menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik eksploitasi, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama apabila proses perekrutan, lokasi kerja, maupun bentuk pekerjaan yang ditawarkan tidak disertai informasi yang transparan.
Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tertentu tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Apabila menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. (Agung)
















