Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EntertainmentGaya hidupHukumPeristiwa

Wartawan Diduga Diusir dari Saat Peliputan Muskota IX Kadin Kota Bandung, Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

106
×

Wartawan Diduga Diusir dari Saat Peliputan Muskota IX Kadin Kota Bandung, Keterbukaan Informasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Bandung, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskota) IX Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bandung di Hotel The Papandayan, menuai sorotan. Sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku dilarang memasuki lokasi kegiatan saat hendak menjalankan tugas jurnalistik.Jumat (9/10/2026).

Insiden tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penyelenggaraan agenda pemilihan Ketua Kadin Kota Bandung.

Example 300x600

Sebagai organisasi yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pengembangan dunia usaha, dan pemberdayaan pelaku usaha, termasuk UMKM, pelaksanaan agenda Kadin menjadi perhatian berbagai kalangan.

Berdasarkan keterangan sejumlah awak media yang berada di lokasi, seorang pihak berinisial IO diduga meminta para wartawan meninggalkan tempat dengan nada keras. IO disebut menyampaikan perintah, “Silakan tinggalkan tempat ini.”

Menurut keterangan yang dihimpun dari awak media, alasan yang disampaikan saat itu adalah pihak Kadin telah mengundang media tertentu. Namun, identitas media yang dimaksud maupun dasar pembatasan akses peliputan belum dijelaskan secara terbuka.

Kondisi tersebut memicu keberatan dari sejumlah wartawan yang datang untuk meliput jalannya Muskota IX Kadin Kota Bandung.

Mereka mempertanyakan alasan tidak diberikannya akses peliputan yang sama kepada awak media yang hadir di lokasi.

Wartawan Pertanyakan Kebijakan Pembatasan Liputan

Sejumlah wartawan menyayangkan dugaan tindakan pengusiran tersebut. Mereka menilai, komunikasi antara penyelenggara kegiatan dan insan pers semestinya dilakukan secara profesional, terutama ketika kegiatan yang berlangsung berkaitan dengan pemilihan pimpinan organisasi yang berpengaruh terhadap dunia usaha di Kota Bandung.

“Sangat disayangkan apabila ada tindakan pengusiran terhadap awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistik. Jika memang terdapat kebijakan pembatasan peliputan, seharusnya disampaikan secara jelas dan profesional, bukan dengan cara mengusir wartawan dari lokasi kegiatan,” demikian keberatan yang disampaikan beberapa wartawan.

Mereka juga meminta penjelasan mengenai mekanisme undangan media yang diterapkan panitia. Menurut mereka, kejelasan aturan peliputan diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan diskriminatif, berbeda terhadap media tertentu.

Meski demikian, alasan resmi penyelenggara mengenai pembatasan akses tersebut masih perlu dikonfirmasi.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kadin Kota Bandung maupun IO terkait dasar kebijakan, kronologi kejadian, dan alasan di balik tindakan yang dipersoalkan awak media.

Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, dalam Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Yang menghambat peliputan jurnalis kena denda Rp 500 ribu atau kurungan 6 bulan.

Namun, penilaian apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, konteks kejadian, serta unsur hukum yang relevan. Karena itu, dugaan pembatasan peliputan dalam Muskota IX Kadin Kota Bandung perlu diklarifikasi secara menyeluruh sebelum ditarik kesimpulan lebih jauh.

Di sisi lain, akses peliputan dalam suatu kegiatan juga perlu memperhatikan ketentuan penyelenggara yang sah dan dapat dijelaskan secara transparan, tanpa mengabaikan prinsip kemerdekaan pers sesuai peraturan perundang-undangan.

Tiga Tuntutan Awak Media

Atas peristiwa tersebut, sejumlah awak media menyampaikan tiga tuntutan kepada panitia penyelenggara Muskota IX Kadin Kota Bandung.

Pertama, meminta klarifikasi resmi mengenai alasan pembatasan akses dan dugaan pengusiran wartawan yang hendak meliput kegiatan.

Kedua, mendorong panitia menjelaskan mekanisme undangan serta ketentuan peliputan yang diberlakukan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap media.

Ketiga, meminta agar penyelenggaraan agenda organisasi ke depan mengedepankan komunikasi profesional, menghormati kemerdekaan pers, dan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya hubungan profesional antara penyelenggara kegiatan dan insan pers. Keterbukaan komunikasi serta kejelasan aturan peliputan dapat membantu mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik.

Di tengah peran Kadin dalam mendorong iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi Kota Bandung, masyarakat juga berkepentingan memperoleh informasi yang memadai mengenai agenda pemilihan pimpinan organisasi tersebut.

Awak media berharap pihak Kadin Kota Bandung segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Klarifikasi dari panitia maupun pihak yang disebut dalam insiden tersebut diperlukan untuk menghadirkan pemberitaan yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Burhan)

Penulis: Burhanudin Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600