Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Di tengah tekanan fiskal akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah Kabupaten Garut melakukan penataan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah ini ditempuh agar bantuan jaminan kesehatan tetap berkelanjutan dan lebih tepat sasaran, tanpa mengabaikan warga yang membutuhkan pelayanan medis.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menempatkan pelayanan kesehatan masyarakat sebagai salah satu prioritas.
Penjelasan tersebut disampaikan seusai menerima kunjungan kerja pimpinan Perkumpulan Teknik Pelayanan-Kesehatan Indonesia (PTPI) di RSUD dr. Slamet Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (9/10/2026).
Syakur menjelaskan, jumlah masyarakat yang mendapatkan pembiayaan jaminan kesehatan dari pemerintah daerah mengalami peningkatan signifikan sejak 2024.
Namun, kondisi fiskal daerah pada 2026 mengharuskan pemerintah melakukan evaluasi dan penataan agar anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif.
“Jadi gini, tahun 2024 kita memberikan PBPU untuk 270 ribu orang. 2025 saya jadi Bupati, saya tingkatkan menjadi 560 ribu orang. 2026 nah kita mendapatkan cobaan terkait dengan pengurangan TKD sehingga kita juga melakukan penataan supaya lebih tepat lagi,” ujar Syakur.
Anggaran JKN Naik, Kepesertaan Disesuaikan
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Garut memperlihatkan bahwa jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori PBI bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah mengalami perubahan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2024, jumlah peserta tercatat sebanyak 270.651 orang. Angka tersebut meningkat menjadi 566.191 orang pada 2025, sebelum tercatat sebanyak 505.362 orang pada 2026.
Penyesuaian jumlah kepesertaan tersebut berlangsung ketika alokasi anggaran jaminan kesehatan daerah justru meningkat.
Pada 2024, anggaran JKN PBI PBPU Kabupaten Garut tercatat sebesar Rp97,531 miliar. Setahun kemudian, anggaran meningkat menjadi Rp156,109 miliar, dan pada 2026 kembali naik menjadi Rp196,091 miliar.
Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun jumlah peserta yang dibiayai pemerintah daerah pada 2026 lebih rendah dibandingkan 2025, alokasi anggaran jaminan kesehatan tercatat lebih besar.
Perubahan jumlah peserta dan alokasi anggaran ini menjadi bagian penting dalam melihat kebijakan penataan pembiayaan kesehatan daerah.
Puskesmas Diminta Cepat Tangani Keluhan Warga
Bupati Garut menegaskan, penataan kepesertaan bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
Perhatian khusus tetap diberikan kepada warga yang memerlukan penanganan medis mendesak, terutama ketika muncul persoalan terkait status kepesertaan jaminan kesehatan.
Untuk mempercepat penanganan pengaduan, Syakur menginstruksikan seluruh puskesmas di Kabupaten Garut agar segera merespons laporan masyarakat yang mengalami persoalan penonaktifan kepesertaan.
“Kita sudah sosialisasi ke semua puskesmas di Garut, ketika ada kasus seperti ini segera ditangani,” katanya.
Instruksi tersebut diharapkan menjadi jalur respons awal bagi masyarakat yang membutuhkan kejelasan status kepesertaan maupun tindak lanjut pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, persoalan administrasi tidak seharusnya dibiarkan tanpa penanganan, khususnya ketika warga membutuhkan pertolongan medis.
Bupati Ajak Warga Mampu Membayar Iuran Mandiri
Selain melakukan penataan penerima bantuan, Syakur mengajak masyarakat yang secara ekonomi mampu agar mempertimbangkan untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui pembayaran iuran secara mandiri.
Menurutnya, prinsip jaminan kesehatan perlu dipahami sebagai bentuk gotong royong. Iuran peserta yang mampu dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan, sementara bantuan pemerintah diprioritaskan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Ia juga mengingatkan bahwa biaya iuran jaminan kesehatan dinilai lebih terjangkau dibandingkan potensi biaya pengobatan ketika seseorang harus membayar seluruh kebutuhan medis secara mandiri.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap penataan kepesertaan JKN PBI PBPU dapat menjaga keseimbangan kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan bantuan tetap menjangkau warga yang membutuhkan.
Di tengah keterbatasan fiskal, tantangan pemerintah daerah bukan hanya mengatur besaran anggaran, tetapi juga memastikan proses pendataan, penetapan penerima bantuan, serta penanganan pengaduan berjalan secara cermat dan responsif.
Dengan penataan yang tepat dan koordinasi pelayanan kesehatan yang baik, Pemkab Garut diharapkan tetap mampu menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu dan mereka yang membutuhkan penanganan medis segera. (Agung)
















