Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id — Kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api (KA) Turangga relasi Bandung–Surabaya dan seorang pejalan kaki terjadi di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sekitar pukul 18.30 WIB. Jumat (16/10/2026).
Seorang perempuan berinisial D.A.S. (37) dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di kilometer 205+½ petak jalan Leles–Karangsari, tepatnya di Kampung Galuma, RT 02/RW 06, Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun kepolisian, korban diduga sedang berjalan kaki di jalur rel sambil menggunakan telepon seluler ketika KA Turangga dengan nomor lokomotif CC2061341 melintas dari arah Bandung menuju Surabaya.
Masinis kereta disebut telah membunyikan klakson peringatan, Namun, korban diduga tidak menyadari kedatangan kereta hingga tertemper lokomotif dan terseret sekitar 10 meter.
Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, menyampaikan bahwa korban meninggal dunia di tempat akibat kejadian tersebut, sebagaimana keterangan yang disampaikan pada Sabtu (17/10/2026).
Polisi Lakukan Penanganan di Lokasi Kejadian
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Kadungora segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan dan mengevakuasi korban.
Petugas juga berkoordinasi dengan RSUD dr. Slamet Garut serta petugas Stasiun Kereta Api Leles guna mendukung proses penanganan.
Selain itu, polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan pihak keluarga korban serta mendokumentasikan kejadian tersebut.
Setelah seluruh proses penanganan selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga.
Menurut keterangan kepolisian, keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
Penolakan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh pihak keluarga.
Polisi Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel
Peristiwa ini menjadi pengingat penting mengenai bahaya berjalan atau beraktivitas di jalur kereta api.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dan tidak menggunakan jalur rel sebagai tempat berjalan kaki.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak bermain atau menggunakan telepon seluler ketika berada di sekitar jalur kereta api, karena dapat mengurangi konsentrasi dan kewaspadaan terhadap kereta yang melintas.
Kereta api membutuhkan jarak tertentu untuk berhenti sehingga keberadaan seseorang di jalur rel dapat menimbulkan risiko fatal.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan keselamatan dan menggunakan jalur yang semestinya.
Kepatuhan terhadap aturan keselamatan perkeretaapian menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan serupa terulang. (Agung)
















