SNU|Samarang Garut – Polsek Samarang Polres Garut berhasil menangkap Pelaku penganiayaan yang terjadi di Perumahan Citra Land Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, bahwa pelaku yang di amankan sebanyak 2 orang. Sabtu (21/9/2024).
“Pelaku yang berinisial Sdr. DR (25) dan Sdr. AW (16) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Samarang melakukan penganiayaan pada hari Senin tanggal 16 September 2024,” ungkap Hilman.
Kronologis dari kejadian tersebut, lanjut Hilman, bahwa kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor menabrak pintu korban, Agus (45) dan langsung melakukan pemukulan kebagian muka korban dengan tangan kosong dan alat sebuah teko.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata kanan, memar di bagian mata sebelah kanan, memar di bagian kepala atas dan leher sakit,” bebernya.
Saat ini kedua pelaku sudah berhasil di tangkap dan DR sudah di tahan di Mapolsek Samarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Motif dari penganiayaan ini adalah karena adanya kesalah pahaman dalam keluarga pelaku dan pelaku menuduh korban sebagai penyebabnya.” katanya. (AsGun)