SNU|Kabupaten Tangerang,- Pemerintah Desa (Pemdes) Kohod kecamatan Pakuhaji menggelar Musyawarah Pembangunan Desa (Musrembangdes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES A) Tahun 2025. Dengan mengambil tema ” Untuk Pemerataan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Dalam Upaya Peningkatan Daya Saing Desa Maju dan Mandiri,”. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Desa Kohod pada hari Senin (23/09/2024).
Musrenbang dihadiri Camat Pakuhaji H.Muhammad Supriyatna S.Sos, MM, Kepala Desa Arsin Bin Asip, Ketua BPD Agus, Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi, Danramil 10 sepatan diwakili oleh Letda Edi Sutisna. Ketua TP PKK Kohod Sri Wahyuni, dan jajaran pemdes Kohod, babin kamtibmas serta Tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan undangan.
Salah satu prioritas dalam Musrenbangdes digelar antara lain pembangunan Rumah posyandu dan pengadaan mobil Ambulan Desa. Usulan ini dilatar belakangi kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan Bidan Desa kepada Masyarakat Desa Kohod. Serta Usulan TP PKK Desa Kohod yang menginginkan adanya rumah Posyandu, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya balita dan batita didesa Kohod
Dengan melibatkan usulan dari masyarakat dalam perencanaan pembangunan diharapkan kedepannya hasil pembangunan bisa lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dilapangan.

Dalam sambutannya Camat Pakuhaji H.Muhammad Supriyatna, menjelaskan prosedur dan mekanisme usulan Musrembangdes yang dimulai dari forum musyawarah dusun (Musdus), untuk menyampaikan program aspirasi di dusunnya. Hasil usulan tingkat Musdus kemudian di rekap dan diinventarisir untuk kemudian, semua usulan tersebut di usulkan dalam musyawarah rencana pembangunan Desa ditingkat Desa. Karena tidak semua usulan Musdus bisa diakomodir ditahun 2025. Karena keterbatasan anggaran dana Desa yang hanya Rp 3 Miliar saja. Oleh karena itu Forum Musrembangdes ini adalah forum musyawarah untuk menyepakati usulan- usulan dari Musdus. Usulan apa yang menjadi prioritas pembangunan desa atau program pembangunan desa tahun 2025,” jelas camat
Hari ini usulan Musdus disepakati dalam Musrenbangdes. Harusnya usulan dari Musdus rinciannya jelas, supaya usulan dari musdus sudah ada belum dan untuk disepakati hari ini. Musrenbangdes ini aturan dan harus dilaksanakan dan merupakan siklus tahunan karena menjadi awal untuk menyusun RKPDES kalau sudah disepakati kemudian disusun dalam rencana kerja pemerintahan desa lalu dibuatlah keputusan Kepala desa”, ungkap camat.
Seharusnya disini di Musrenbangdes sudah tidak ada usulan usulan lagi, karena sudah diakomodir di musdus. Ada Sasaran yang menjadi skala prioritas baik pemerintah tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, yang menjadi kewenangan kecamatan kabupaten dan kewenangan desa,” ujarnya.(Dia)