Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanRagam Daerah

Tiga Bangunan, Gerbang Kerkhof, SMP 2 Cimahi Dan Rumah Potong Hewan Di Jadikan Cagar Budaya Oleh Pemkot Cimahi

326
×

Tiga Bangunan, Gerbang Kerkhof, SMP 2 Cimahi Dan Rumah Potong Hewan Di Jadikan Cagar Budaya Oleh Pemkot Cimahi

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan oleh PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi, kesepakatan tiga bangunan seperti Gerbang Kerkhof, SMP 2 dan Rumah Potong Hewan (RPH) yang dijadikan tiga bangunan cagar budaya
Example 468x60

SNU|Kota Cimahi – Tiga Bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cimahi, sebagai cagar Budaya adalah, Gerbang Kerkhof di Kelurahan Leuwigajah Cimahi Selatan, SMP 2 Cimahi, eks (Juliana school) dan Rumah Potong Hewan (RPH) atau Abattoir, yang berada di jalan Sukimun Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Selatan.

Seremonial penetapan bangunan Abbatoir Cimahi sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi dilaksanakan di bangunan Abattoir Cimahi pada Selasa (24/09/2024).

Example 300x600
RPH saat akan dijadikan salah satu cagar budaya, disaksikan Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi, Kadisbudparpora Achmad Nuryana, Kadispangtan Tita Mariam

Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menjelaskan tahapan ditetapkannya suatu situs sebagai cagar budaya adalah dengan melalui beberapa tahapan yakni melalui pengajuan oleh 5 orang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi yang kemudian dikaji oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi sebelum akhirnya mengesahkan dan menetapkan 3 (tiga) objek Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota.

“Penetapan cagar budaya ini tidak terlepas dari proses usulan yang dilakukan oleh Tim Cagar Budaya Kota Cimahi yang kemudian dikaji oleh Disbudparpora, dan kemudian saya menetapkan SK untuk itu,” ungkapnya.

Selain dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.

Dicky juga menyebutkan bahwa penetaan bangunan heritage sebagai cagar budaya sebagai upaya untuk melestarikan, melindungi dan menjaga bangunan bersejarah agar keberadaannya tetap lestari, karena bangunan bersejarah memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. 

Selain itu penetapan cagar budaya Kota Cimahi juga dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pariwisata di Kota Cimahi melalui Program Cimahi Military Heritage Tourism. 

“Penetapan cagar budaya Kota Cimahi ini adalah dalam rangka untuk mengenali sejarah, dan yang kedua adalah agar kita dapat pengetahuan yang banyak tentang bangunan itu, kemudian yang ketiga adalah agar Kota Cimahi ini tetap menjadi kota yang erat kaitannya dengan bangunan-bangunan heritage dalam sejarah terbentuknya Kota Cimahi, Jawa Barat dan seterusnya,” imbuh Dicky.

Dicky menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota Cimahi tidak akan hanya berhenti di penetapan cagar budaya saja, namun Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeliharaan terhadap Cagar Budaya Kota Cimahi termasuk melakukan renovasi, 

“Untuk itu ketika kita menetapkan ini menjadi cagar budaya kan tidak berhenti disitu saja, kita menganggarkan untuk renovasinya dengan tidak menghilangkan unsur cagar budayanya tentunya.” ucap Dia.

Dicky berharap penetapan cagar-cagar budaya di Kota Cimahi tidak hanya dipandang dari sisi sejarah saja, namun lebih dari itu dapat dimanfaatkan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat, baik dari segi ideologis, akademis, ekologis, dan juga ekonomis melalui pengelolaan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan. 

Untuk kawasan Abattoir Cimahi atau Rumah Potong Hewan ini akan dilakukan penataan agar dapat berdampak bagi masyarakat.

RPH dijadikan salah satu cagar Budaya

“Khusus untuk kawasan ini kita akan satukan dengan beberapa bangunan-bangunan lainnya, yaitu di antaranya laboratorium kesehatan masyarakat akan kita bangun karena kita sudah mendapatkan anggarannya dari pemerintah pusat dan sudah kita bebaskan lahannya, yang kedua adalah Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan, yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat dan bahkan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah bagi Kota Cimahi, sehingga RPH ini juga nanti menjadi bagian yang tidak terlepaskan dari itu. Kami akan menata kawasan ini menjadi kawasan yang bisa dimanfaatkan untuk wisata, sejarah dan pengetahuan,” tuturnya.

Dengan ditetapkannya Bangunan SMPN 2 Cimahi, Bangunan Gerbang Kerkhof, dan Rumah Potong Hewan atau Abattoir Cimahi menjadi Cagar Budaya Kota Cimahi, maka kini Kota Cimahi telah memiliki sembilan (9) bangunan yang telah diteteapkan sebagai cagar budaya, yaitu:

Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol) ditetapkan pada tahun 2021,

Bangunan Rumah Sakit Dustira yang ditetapkan pada tahun 2021, Bangunan Gedung Sudirman (Gedung The Historich) ditetapkan tahun 2022,

Stasiun Kereta Api Cimahi ditetapkan pada tahun 2022, eks Bioskop Rio yang ditetapkan pada tahun 2023,

Bangunan Gereja Santo Ignatius ditetapkan pada tahun 2023, Bangunan SMPN 2 Cimahi ditetapkan pada tahun 2024, Bangunan Gerbang Kerkhof ditetapkan pada tahun 2024, dan Abattoir Cimahi ditetapkan pada tahun 2024.(***).

Example 120x600