Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Advokat DePA-RI Laporkan Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri

103
×

Advokat DePA-RI Laporkan Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) secara resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Selasa (10/3/2026).

Jakarta// secondnewsupdate.co.id Tim Advokasi Profesi Advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) secara resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Selasa (10/3/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran kode etik kepolisian, serta dugaan penyebaran data pribadi warga negara melalui media sosial institusi kepolisian.

Example 300x600

Laporan diajukan oleh tim advokasi untuk dan atas nama Adv. Tumpal Hamonangan Lumban T., S.H., M.H., seorang advokat yang sebelumnya pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Denpasar terkait sebuah pengaduan masyarakat.

Kontroversi muncul setelah pada 28 Februari 2026, akun Instagram resmi Polresta Denpasar mempublikasikan unggahan bertajuk “Daftar Pencarian Saksi” yang menampilkan foto, nama lengkap, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) advokat tersebut secara terbuka.

Padahal, yang bersangkutan disebut tidak pernah berstatus sebagai tersangka maupun buronan, melainkan hanya dimintai klarifikasi sebagai saksi.

Dinilai Menyimpang dari Prosedur Hukum

Tim Advokasi DePA-RI menilai publikasi tersebut menimbulkan persoalan serius secara hukum.

Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, mekanisme pemanggilan saksi telah diatur secara jelas melalui prosedur formal berupa surat panggilan resmi dari penyidik.

Ketua Tim Advokasi DePA-RI, Adv. Yusuf Istanto, menyatakan bahwa dalam praktik penegakan hukum tidak dikenal istilah Daftar Pencarian Saksi.

“Dalam hukum acara pidana tidak dikenal konsep ‘Daftar Pencarian Saksi’. Yang ada hanya Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka yang melarikan diri,” ujar Yusuf Istanto.

Menurutnya, publikasi tersebut berpotensi menimbulkan stigma di masyarakat karena format visual yang digunakan menyerupai pengumuman buronan.

“Kondisi ini dapat menimbulkan persepsi publik bahwa orang tersebut adalah pelaku kejahatan yang sedang diburu aparat,” tambahnya.

Diduga Melanggar UU Perlindungan Data Pribadi

Selain dinilai menyimpang dari prosedur hukum acara pidana, tim advokasi juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pasalnya, dalam unggahan tersebut turut dipublikasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan data pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.

Tim advokasi menyebut tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pengungkapan data pribadi tanpa hak.

Minta Propam Periksa Pejabat Polresta Denpasar

Dalam laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri, Tim Advokasi DePA-RI meminta dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Polresta Denpasar, yakni:

Kasat Reskrim Polresta Denpasar

Kasi Humas Polresta Denpasar

Kapolresta Denpasar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan internal.

Tim advokasi menilai terdapat indikasi penyimpangan prosedur penyidikan, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), maladministrasi, pelanggaran perlindungan data pribadi, serta dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Dorong Akuntabilitas Aparat

Yusuf Istanto menegaskan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan untuk menjaga integritas penegakan hukum serta melindungi hak warga negara.

“Ini bukan sekadar persoalan reputasi seseorang. Ini menyangkut prinsip negara hukum dan perlindungan hak warga negara. Aparat negara tidak boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang,” tegasnya.

Tim Advokasi DePA-RI berharap Propam Mabes Polri dapat memproses laporan tersebut secara objektif dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dalam pelaporan tersebut turut hadir mendampingi antara lain Dr. TM Luthfi Yazid, Dr. A.A. Azis Zein, Nurdamewati Sihite, S.H., M.H., serta Bachtiar Marasabessy, S.H., M.H.(Megy)

Penulis: Megy Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600