Deli Serdang, Sumut | secondnewsupdate.co.id – Pembongkaran rumah milik Abdul Rahim di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, berbuntut laporan hukum.
Advokat Ramces Pandiangan bersama tim kuasa hukum resmi melaporkan dugaan pengerusakan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Tim kuasa hukum meminta aparat kepolisian menyelidiki proses pembongkaran yang diduga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, termasuk menguji dasar hukum dan kewenangan pelaksanaannya.
Ramces menegaskan, pelaporan tersebut merupakan upaya hukum untuk memperoleh kejelasan atas pembongkaran rumah yang menurut keterangan pihaknya telah ditempati keluarga Abdul Rahim secara turun-temurun.
“Kami mengutuk keras tindakan pembongkaran rumah klien kami yang sudah ditempati secara turun-temurun. Kami mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan pembongkaran tersebut,” ujar Ramces kepada awak media di Polda Sumut.
Menurut Ramces, lokasi rumah itu disebut berada di kawasan hutan lindung. Namun, ia menyatakan keluarga kliennya telah tinggal di tempat tersebut selama beberapa generasi, bahkan diperkirakan mencapai ratusan tahun.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta status kawasan, riwayat penguasaan lahan, serta ketentuan hukum yang berlaku diperiksa secara menyeluruh sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Ramces juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai Putusan MK Nomor 181. Identitas lengkap, substansi, dan relevansi putusan tersebut terhadap perkara ini masih perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam penerapan hukum.
Kewenangan Satpol PP Dipertanyakan
Persoalan yang disoroti tim kuasa hukum tidak hanya menyangkut pembongkaran rumah, tetapi juga kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung.
Ramces mempertanyakan alasan pembongkaran yang dikaitkan dengan persoalan perizinan bangunan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, status kawasan dan kondisi hukum bangunan harus diperiksa secara cermat.
Ia meminta pemerintah menjelaskan landasan hukum yang digunakan, termasuk kewenangan instansi pelaksana dalam melakukan pembongkaran di lokasi tersebut.
“Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum pembongkaran tersebut. Kami juga mempertanyakan apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan lindung,” katanya.
Tim kuasa hukum turut menyoroti pengerahan personel dalam pembongkaran rumah berukuran sekitar 3 x 4 meter yang, menurut keterangan mereka, terbuat dari material tepas.
Ramces mempertanyakan pihak yang memberikan perintah, sumber pembiayaan pengerahan personel, serta penggunaan alat berat dalam kegiatan tersebut. Ia meminta seluruh aspek itu ditelusuri untuk memastikan proses penertiban dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Kuasa Hukum Minta Keterlibatan Pihak Lain Ditelusuri
Anggota tim kuasa hukum sekaligus pelapor, Tiopan Tarigan, juga meminta kejelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembongkaran.
Tiopan mengacu pada pemberitaan mengenai penertiban bangunan tanpa izin yang disebut berada di atas areal milik PT Tun Sewindu.
Dalam pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP dikabarkan melakukan pembongkaran pada Selasa (14/7/2026), dengan pengamanan personel Polresta Deli Serdang serta keterlibatan unsur pemerintah daerah.
Ia menyebut PT Tun Sewindu sebagai perusahaan tambak udang yang, menurut keterangannya, telah beroperasi sejak 1988 di wilayah Desa Rugemuk/Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tiopan meminta agar hubungan antara kegiatan penertiban, status lahan, dan pihak-pihak yang berkepentingan diperiksa melalui dokumen serta keterangan resmi.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah memang ada kerja sama antara PT Tun Sewindu dengan Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP dan personel kepolisian dalam kegiatan tersebut, sementara lokasi yang kami persoalkan disebut sebagai kawasan hutan lindung,” ujar Tiopan.
Meski demikian, dugaan mengenai adanya koordinasi atau kerja sama antara perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat keamanan belum dapat dipastikan.
Hal tersebut memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Minta Polda Sumut Usut Laporan Secara Transparan
Ramces dan tim kuasa hukum berharap Polda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.
Mereka meminta penyidik memeriksa dugaan tindak pidana, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta menelusuri kemungkinan kerugian materiil maupun imateriil yang dialami Abdul Rahim.
Ramces juga berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, penanganan laporan harus dilakukan secara transparan agar memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta agar dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif dan kerugian yang dialami klien kami dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini dinaikan, belum terdapat keterangan resmi yang disertakan dalam bahan pemberitaan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, PT Tun Sewindu, maupun Polda Sumatera Utara mengenai dasar pembongkaran, status hukum lahan, dan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Redaksi secondnewsupdate.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan Kode Etik Jurnalistik. (Rizky)
















