SNU|Kota Tasikmalaya – Tidak ada niatan baik dari Pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya, kantor Dinas Perhubungan yang berada di Jalan Ir Juanda Kota Tasikmalaya akan kami lakukan penyegelan dengan menggembok kantor Dishub.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang ahli waris Tanah Firman saat melakukan audensi dengan komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya dengan menghadirkan dari Kepala Kesbangpol dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Tasikmalaya, di ruang Banmus DPRD Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.
Menurut dia, bila Pemkot Tasikmalaya tak kunjung memberikan kepastian hukum yang jelas tentang lahan yang ada di pasar padayungan kami akan melakukan penggembokan kantor Dishub.
“Iyah bangunan tersebut milik bapak Muhammad Ahmad tidak bisa menggunakan atau memanfaatkan tanah tersebut. Padahal telah memiliki dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang lengkap, “ucapnya
“Kami pun mendesak pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kepastian hukum bagi ahli waris yang merasa dirugikan,” ujar Firman, salah seorang keluarga ahli waris
“Karena lahan seluas 2500 meter persegi di depan pasar Padayungan itu sendiri merupakan hasil Ruslah ahli waris dengan Pemkot yang butuh lahan dan bangunan di komplek Kantor Dishub Tasikmalaya.
“Bangunan kami yang diberikan merupakan lahan dan bangunan gedung seluas 5000 meter persegi, Tetapi lahan yang diberikan hanya 2500 meter persegi, Kami memang rugi, tetapi karena kami juga ingin membantu pemerintah, maka saat itu kami berikan,” ujar
Bahkan pemerintah Kota melalui Dishub tinggal duduk, Karena sudah kita siapkan kantornya dan kantor dishub itu yang ditengah dengan atapnya genting itu milik bapak Muhammad Ahmad pada waktu itu.
” Jadi kita serahkan tanah itu beserta bangunannya kalau kita itung-itung itu rugi pak,” ucapnya
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada menyampaikan dan sudah menangkap materi yang jadi persoalan, Karena kepala Dinas PUTR dan Dishub tidak datang, maka audensi di lanjutkan sepekan ke depan.
“Iyah semua dinas teknis terutama PUTR harus duduk bersama. “Makanya kita jadwal ulang sepekan ke depan. Kami harap semua dinas terkait bisa datang guna menunjukan optimalisasi komitmen pelayanan pada masyarakat,” kata Dodo.
Sementara kuasa Asep Devo menambahkan, penggembokan hingga pencabutan kesepakatan Ruislag bisa dilakukan atau ditinjau ulang. “Kita bisa duduki kembali bangunan kantor Dishub yang Ruslah itu dan akan kita lakukan bila tak ada itikad baik dari Pemkot Tasikmalaya,” ujar Asep.
Sementara itu, Kepala bidang Asset Badan Keuangan Asset Daerah (BKAD) Yeni Suryani menjelaskan bahwa di daftar asset Pemkot, lahan berupa lahan di jalan perintis kemerdekaan (depan pasar Padayungan dari hasil Rulah ahli waris tidak berada dalam daftar asset Pemkot yang selalu diurus pengamanan hingga pemeliharaannya.
Adapun teknisnya seperti apa, ujar dia, Bidang Asset BKAD tidak tahu detailnya. “Kalau kantor bangunan Dishub sudah tercatat di bidang Asset,” ujarnya. (Krist)