Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Akademisi Nilai Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tonggak Kemandirian Hukum Nasional

15
×

Akademisi Nilai Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tonggak Kemandirian Hukum Nasional

Sebarkan artikel ini

Medan//secondnewsupdate.co.id – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem hukum nasional yang lebih sesuai dengan karakter dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Ansari Yamamah, menyebut kebijakan tersebut sebagai keputusan strategis yang memberikan ruang bagi pengembangan hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai bangsa sendiri.

Example 300x600

Menurutnya, selama ini sistem hukum pidana Indonesia masih banyak dipengaruhi produk hukum kolonial yang telah digunakan bahkan sejak masa sebelum kemerdekaan. 

Ia menilai, keberanian pemerintah untuk mengganti sistem tersebut merupakan langkah penting dalam membangun kemandirian hukum nasional.

“Sudah saatnya hukum pidana Indonesia bersumber dari pemikiran dan nilai kehidupan bangsa sendiri, bukan lagi bergantung pada warisan kolonial,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Hasim Purba. 

Ia mengatakan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional yang mulai efektif sejak 2 Januari 2026 memberikan harapan baru bagi arah penegakan hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan, KUHP yang baru memuat sejumlah pendekatan modern, termasuk konsep keadilan restoratif (restorative justice), mekanisme pemaafan antar pihak, serta pengakuan terhadap hukum adat yang hidup di tengah masyarakat atau living law. 

Menurutnya, hal ini membuka peluang terciptanya keadilan yang lebih substantif dan relevan dengan kondisi sosial Indonesia.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Islam Sumatera Utara, Nasrullah, menilai pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan hasil karya penting para pemikir hukum nasional yang mampu merumuskan sistem hukum sesuai dinamika masyarakat Indonesia.

Ia menambahkan, pembaruan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia telah berani keluar dari dominasi sistem hukum kolonial dan mulai mengembangkan sistem hukum pidana yang lebih mandiri.

Dukungan juga datang dari kalangan advokat. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan langkah yang telah lama dinantikan, karena dinilai memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP nasional, para akademisi berharap sistem hukum pidana Indonesia dapat berjalan lebih efektif, adil, dan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sesuai dengan identitas bangsa serta perkembangan zaman. (Rizky)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600