Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

Akibat Dilarang Liputan Debat Publik Paslon Bupati Dan Wakil Bupati, Wartawan Laporkan KPUD Garut Ke Polres

336
×

Akibat Dilarang Liputan Debat Publik Paslon Bupati Dan Wakil Bupati, Wartawan Laporkan KPUD Garut Ke Polres

Sebarkan artikel ini
Wartawan Garut Asep Ahmad saat memperlihatkan hasil laporan pengaduannya diskriminatif pihak KPU Kabupaten Garut yang melarang peliputan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut di Hotel Santika
Example 468x60

SNU|Kabupaten Garut – Wartawan Asep Ahmad dan kuasa hukumnya Asep Muhidin, melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Garut, ke Kepolisian Resort Kabupaten Garut, terkait masalah larangan beberapa wartawan tidak boleh meliput acara konsumsi publik debat publik dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, di Hotel Santika, Rabu malam, 23 Oktober 2024. Kemarin.

Debat publik dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut tersebut yaitu, Paslon Syakur Amin-Putri Karlina serta Helmi Budiman-Yudi Nugraha, beberapa wartawan banyak tersinggung dilarang melakukan peliputan oleh pihak keamanan KPU, dan oleh Ketua KPU Dian Hasanudin, akibat kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kabupaten Garut, Jum’at (25/10/2024).

Example 300x600
LP Wartawan terkait diskriminatif peliputan debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut kepada wartawan, yang belum ditandatangani oleh Kanit Jatanras polres Garut

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Asep Ahmad, Asep Muhidin, bahwa dengan larangan wartawan untuk melakukan peliputan sebagai konsumsi publik, pihak KPU Kabupaten Garut telah melanggar Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang sanksi bagi pelaku tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Sanksi yang diatur dalam pasal ini adalah: Pidana penjara paling lama 2 tahun, Denda paling banyak Rp 500.000.000,00. 

“Sesuai dengan niat kami, pasca terjadinya dugaan pembatasan tugas liputan wartawan oleh KPU Garut, pada saat acara debat kandidat Pilkada Garut 2024 di Hotel Santika Rabu lalu, kami akan melaporkan pihak KPU Garut ke Polres. Maka kami datang hari ini guna menyampaikan LP,” ujar Asep Muhidin, sebagai kuasa hukum para wartawan.

Namun sayang sekali, lanjut Asep Muhidin, Laporan Polisi (LP) yang diajukannya belum mendapatkan rekomendasi dari pihak Unit Kejahatan dan Kekerasan    (Jatanras), Polres Garut. Sehingga dirinya belum bisa mengantongi LP yang diajukan.

“Menurut pihak SPKT Polres Garut, LP nya harus ditandatangani unit terkait. Sementara, Kepala Unit Jatanras belum bisa menandatangani LP yang kami ajukan,” jelasnya menyesalkan. 

Lebih lanjut kata Asep, bahwa Kanit Jatanras alasannya masih melakukan penelaahan dengan pasal yang diajukan pelapor, bahkan Asep Muhidin telah menyaksikan Kanit Jatanras terus melakukan koordinaasi dengan KBO dan bagian lainnya. 

“Kanit Jatanras belum bisa memberikan rekomendasi dan menganjurkan kami untuk membuat pengaduan, namun kami tetap ingin membuat LP. Akhirnya Kanit Jatanras akan melakukan penelaahan Pasal yang kami laporkan dan menunggu keputusan dari atasannya, yakni Kasat Serse,” tambahnya.  

Asep Muhidin berharap pihak Polres Garut menerima LP yang ia ajukan, jangan terus mendorong pada Pengaduan Masyarakat (Dumas), namun apabila laporannya tidak diindahkan tanpa alasan yang jelas dan dapat difahami secara hukum, 

“Maka kami akan melaporkan ke Polda Jabar karena Polres Garut tidak mau menerima LP, dan tentunya kita akan sampaikan juga pengaduan ke Divpropam Mabes Polri dan Polda Jabar,” katanya.

“Kami juga meminta pihak penegak hukum juga menghormati hak-hak dari rekan-rekan Pers.

Sesungguhnya mereka bekerja dilindungi Undang-Undang serta menjadi pilar ke empat (4) dalam demokrasi yang berlaku di negara ini, jadi jangan sampai pasal yang melindungi wartawan dan dugaan tindak pidana kepada wartawan tidak dapat ditegakkan oleh rekan kepolisian sebagai unsur mitra Pers di NKRI ini,” pungkasnya.

Asep Ahmad juga senada dengan Asep Muhidin, menegaskan, LP yang ia layangkan bukan soal kode etik anggota KPU Garut dan pelanggaran pemilu, namun murni tindakan pidana. 

“UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex spesialis derogat legi generalis tentang pers merupakan upaya pemerintah melindungi rekanan wartawan dalam melaksanakan tugasnya, terkhusus Bab VIII Pasal 18 ayat (1), jadi kami bukan melaporkan dugaan pidana sebagaimana diatur oleh UU KPU yang mengatur dugaan tindak pidana pemilu, atau administrasi dan kode etik penyelenggara Pemilu yaitu KPU ,” tandasnya. (***)

Example 120x600