Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EkonomiHeadlinePolitikSosial

Aksi Demo Tolak RUU Pilkada di Gedung DPRD Jabar Berujung Ricuh, Para Demonstran Anarkis Dan Vandalisme

78
×

Aksi Demo Tolak RUU Pilkada di Gedung DPRD Jabar Berujung Ricuh, Para Demonstran Anarkis Dan Vandalisme

Sebarkan artikel ini
Aksi demonstrasi menolak revisi RUU Pilkada yang tidak memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung berujung ricuh. Kamis (22/8/2024). (Foto: Dije).
Example 468x60

SNU|Bandung,- Aksi demonstrasi menolak revisi RUU Pilkada yang tidak memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung  berujung ricuh. Para demonstran melakukan tindakan anarkis dan vandalisme. Kamis (22/8/2024)

Aksi demonstrasi dimulai sejak Kamis (22/8/2024) siang. Namun, beranjak ke sore hari, massa aksi mulai melakukan tindakan anarkis melempar batu, membakar spanduk dan merusak sejumlah fasilitas. Para demonstran pun mencoret-coret dinding menggunakan pylox. Selain itu, mereka melempar barang yang diduga bom molotov.

Example 300x600

Hingga pukul 18.06 WIB, aksi massa masih bertahan di depan Gedung DPRD Jabar. Petugas menghimbau aksi massa tidak berbuat anarkis. Namun, mereka tidak menggubris hal tersebut.

Dengan kondisi tersebut, petugas pun menyalakan water cannon ke arah massa. Mereka meminta agar aksi massa segera membubarkan. “Tolong jangan berbuat anarkis,” ucap salah seorang petugas melalui pengeras suara kepada para demonstran.

Para demonstran masih tetap bertahan di depan Gedung DPRD Jabar hingga pukul 18.14 WIB. Informasi yang didapat, pagar gerbang masuk ke Kantor DPRD Jabar mengalami kerusakan dan roboh.

Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Setelah itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Namun, RUU Pilkada itu dinilai bermasalah oleh banyak pihak lantaran tak sesuai dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya.(Dije)

Example 120x600