Medan//secondnewsupdate.co.id – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang aktivis ’98, Acil Lubis (AC Lubis), bersama Kepala Lingkungan berinisial KR, menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 di kawasan Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Medan.
Kasus ini mencuat setelah terduga pelaku AC Lubis dilaporkan mangkir dari panggilan kepolisian, meskipun laporan resmi telah dilayangkan korban ke pihak berwajib.
Laporan polisi tercatat di Polsek Medan Area dan Polda Sumatera Utara, masing-masing dengan nomor B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes/Polda Sumut serta STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut.
Insiden bermula saat korban, Abdul Rouf bersama rekannya Rahmadi, tengah mencari umpan pancing di area kompleks perumahan. Keduanya kemudian dihentikan oleh sekuriti berinisial FR.
Tak lama berselang, AC Lubis diduga langsung melakukan pemukulan ke arah wajah Abdul Rouf. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah sekuriti lainnya.
Situasi semakin memburuk ketika Kepala Lingkungan KR yang berada di lokasi justru diduga turut melakukan kekerasan.
Ia disebut menendang, memukul menggunakan lutut, hingga menusuk kepala korban dengan benda menyerupai pulpen.
Tidak hanya itu, korban juga diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi, seperti diborgol, diseret tanpa proses hukum, bahkan dipermalukan secara ekstrem oleh para pelaku.
Akibat kejadian tersebut, Abdul Rouf mengalami luka serius di bagian kepala, lebam di wajah, serta muntah berkepanjangan yang membuatnya tidak dapat beraktivitas selama beberapa waktu.
Berdasarkan dugaan pelanggaran, para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, tindakan perampasan kemerdekaan dan penghinaan terhadap martabat manusia juga berpotensi menambah jerat hukum.
Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum
Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, mengecam keras tindakan para pelaku.
Ia menilai perbuatan tersebut sebagai aksi main hakim sendiri yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan.
“Ini tindakan yang sangat memalukan. Seorang aktivis dan pejabat lingkungan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru melakukan kekerasan,” tegasnya.
Henry juga menyoroti sikap AC Lubis yang mangkir dari panggilan polisi.
Menurutnya, hal itu mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
Ia mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolsek Medan Area M. Ainul Yaqin, untuk segera bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.
Polisi Benarkan Pelaku Mangkir
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Khairul Fajri Lubis, membenarkan bahwa AC Lubis tidak memenuhi panggilan penyelidikan tanpa keterangan yang jelas.
Pihak kepolisian, lanjutnya, tengah melengkapi berkas dan alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. (Rizky)
