SNU//Depok – Pembangunan gerai Alfamart di Kelurahan Ratujaya, Depok, menuai sorotan tajam. Minimarket tersebut diduga dibangun tanpa mengantongi izin lingkungan dari warga sekitar.
Ketika dikonfirmasi, Deni selaku Koordinator Wilayah Alfamart tidak memberikan penjelasan, malah melempar persoalan ke pihak lain bernama Deva yang disebut menangani legalitas. Namun hingga kini, tak ada jawaban apapun dari pihak terkait.
Sejumlah warga mengaku tak pernah dimintai persetujuan ataupun dilibatkan dalam proses pembangunan.
“Tiba-tiba berdiri saja. Tidak ada sosialisasi, tidak ada izin lingkungan,” ujar salah satu warga. Rabu (30/7/25)
Sikap saling lempar tanggung jawab ini memunculkan dugaan bahwa proses pembangunan dilakukan secara diam-diam dan berpotensi melanggar aturan.
Masyarakat mendesak Pemkot Depok dan dinas terkait untuk turun tangan dan mengusut dugaan pelanggaran ini secara serius.
“Jika terbukti, sanksi tegas harus dijatuhkan. Hukum tak boleh tunduk pada kepentingan bisnis besar,” ucap warga tersebut. (JN/98)