Example floating
Example floating
HukumKriminal

Ancaman Nyata bagi Keselamatan Publik, Pengamat Desak Pemkot Pontianak Bongkar Billboard Ilegal, Ini Alasannya?

527
×

Ancaman Nyata bagi Keselamatan Publik, Pengamat Desak Pemkot Pontianak Bongkar Billboard Ilegal, Ini Alasannya?

Sebarkan artikel ini
Pengamat Tata Kota dan keselamatan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menilai bahwa ketidak tegasan Pemkot dalam menertibkan reklame ilegal dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak wajah kota.

SNU//Pontianak, Kalimantan Barat – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya pelanggaran pemasangan reklame berupa billboard dan videotron yang tidak berizin atau telah habis masa izinnya, khususnya di kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Tanjungpura. 

Desakan ini disampaikan oleh Pengamat Tata Kota dan Keselamatan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menilai bahwa ketidak tegasan Pemkot dalam menertibkan reklame ilegal dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak wajah kota.

“Sebagian besar billboard yang berdiri di median jalan dan bahu jalan tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya. Struktur yang sudah tua dan minim perawatan bisa roboh sewaktu-waktu, terutama saat hujan deras dan angin kencang,” tegas Dr. Herman, Selasa (29/7/25).

Menurutnya, lebih dari 90 persen billboard dan videotron di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Tanjungpura terindikasi melanggar aturan. 

Pelanggaran itu mencakup masa izin yang telah berakhir, pemasangan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), hingga lokasi pemasangan di zona terlarang seperti median jalan. 

Hal ini tak hanya menyalahi aturan estetika kota, tetapi juga melanggar berbagai regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemasangan billboard di median jalan secara tegas dilarang dalam berbagai ketentuan, antara lain:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Teknis Pemasangan Reklame pada Jaringan Jalan;

Perda Kota Pontianak No. 13 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame;

Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penataan dan Pemanfaatan Ruang Publik, yang menyebutkan bahwa media reklame dilarang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, atau median jalan.

“Pemkot harus bertindak cepat sebelum terjadi insiden tragis. Di banyak kota besar, jatuhnya billboard karena konstruksi rapuh telah menelan korban jiwa. Jangan tunggu hal itu terjadi di Pontianak,” tambah Herman.

Selain membahayakan keselamatan, reklame yang tidak sesuai aturan juga merusak estetika kota dan kenyamanan visual. Hal ini bertentangan dengan visi tata ruang kota yang tertib, bersih, dan ramah lingkungan. 

“Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa seharusnya menampilkan wajah yang tertib dan teratur. Jika reklame liar dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” ujarnya.

Dari aspek fiskal, keberadaan reklame ilegal menyebabkan kebocoran potensi Pajak Reklame, yang seharusnya menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banyak reklame yang tidak membayar pajak, atau laporannya tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Herman menyerukan agar Pemkot Pontianak segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh reklame di wilayah kota, serta melakukan pembongkaran terhadap billboard dan videotron yang melanggar aturan, terutama yang berdiri di atas median jalan atau sudah kedaluwarsa izinnya.

“Kami mendorong Wali Kota Pontianak dan jajaran terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bappeda, untuk tidak memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran ini. Penertiban bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan publik,” pungkas Herman.


Ia juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran reklame, sebagai bagian dari pengawasan sosial terhadap ruang kota. “Kota ini milik bersama. Semua pihak punya peran menjaganya,” tutupnya. (Jn//98).

Example 120x600