Pangandaran// secondnewsupdate.co.id – Modus penipuan berkedok aplikasi investasi kembali menjerat masyarakat.
Kali ini, aplikasi bernama MBAstrack diduga menimbulkan kerugian besar bagi ribuan warga di Kabupaten Pangandaran dengan iming-iming penghasilan mudah, cepat, dan berbasis kerja online sederhana.
Salah satu korban, Yanti (38), mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut awalnya menawarkan sistem kerja yang terlihat legal dan mudah dijalankan.
Pengguna hanya diminta menyelesaikan tugas ringan menggunakan ponsel dan koneksi internet.
“Kerjanya kelihatan sangat mudah, uangnya juga cepat masuk. Awalnya benar-benar terasa membantu perekonomian,” ujar Yanti kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, tugas yang diberikan berupa pengiriman foto hotel melalui aplikasi, kemudian melakukan konfirmasi untuk mendapatkan upah. Setelah tugas dikonfirmasi, saldo langsung masuk ke akun pengguna.
Yanti menuturkan, dalam beberapa bulan pertama aplikasi MBAstrack berjalan tanpa kendala. Bahkan, pencairan dana dapat dilakukan dengan cepat sehingga menimbulkan kepercayaan di kalangan pengguna.
Namun, setelah berjalan lebih dari dua bulan, kejanggalan mulai muncul. Akses penarikan dana mendadak tertutup sepenuhnya tanpa penjelasan yang jelas.
“Sekarang semua tidak bisa dicairkan. Akses penarikan benar-benar ditutup,” katanya.
Ia mengungkapkan, jumlah member MBAstrack di Kabupaten Pangandaran diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 orang.
Dirinya sendiri membawahi sekitar 84 member dengan total nilai deposit yang ditaksir melebihi Rp100 juta.
Besaran deposit bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp13,5 juta. Dalam aplikasi, saldo penarikan ditampilkan mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, tergantung besarnya dana yang disetor.
“Di aplikasi terlihat saldo bisa ditarik sampai Rp100 juta, tapi sekarang semuanya hanya angka,” jelasnya.
Ironisnya, korban aplikasi tersebut tidak hanya berasal dari masyarakat umum, tetapi juga disebut melibatkan aparatur negara dan pejabat di daerah, lantaran iming-iming keuntungan yang cepat dan terlihat nyata di awal.
OJK: Modus Money Game Berkedok Jasa Periklanan
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengimbau masyarakat Pangandaran dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi ilegal, khususnya entitas dengan inisial “MBA” yang menjanjikan imbal hasil tinggi tidak wajar.
“Modus yang digunakan adalah jasa periklanan dengan skema money game atau ponzi,” tegas Nofa.
Ia menjelaskan, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang tahun 2025 telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal.
Nofa memaparkan, salah satu indikasi kuat penipuan adalah modus peniruan nama, situs, atau akun media sosial milik entitas berizin (impersonation) untuk mengelabui masyarakat.
Selain itu, penipuan juga kerap dikemas dalam bentuk penawaran kerja paruh waktu hingga investasi berbasis skema ponzi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Berdasarkan data Satgas PASTI, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga 2025 mencapai Rp142,22 triliun.
Oleh karena itu, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat kembali mengimbau masyarakat agar selalu memastikan setiap penawaran produk atau layanan keuangan telah memperoleh izin resmi dari otoritas yang berwenang sebelum melakukan investasi.
“Jika imbal hasilnya tidak masuk akal dan prosesnya terlalu mudah, masyarakat perlu ekstra waspada,” pungkasnya. (Krist)
