Bandung Barat, Jabar l secondnewsupdate.co.id – Upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus dilakukan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kali ini, sebanyak 53 sertifikat tanah diserahkan kepada warga Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kamis (15/10/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Dindin Saripudin, QRMO., Kepala Desa Cilame, Aas Mohamad Asor, serta Camat Ngamprah, Hari Mustika Tjahja.
Kepala Kantor ATR/BPN KBB, Dindin Saripudin, mengatakan keterlibatan berbagai unsur dalam kegiatan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan masyarakat untuk menyukseskan program pertanahan nasional.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan guna mempercepat proses pendaftaran tanah sekaligus meningkatkan cakupan bidang tanah masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi.
Melalui program PTSL, masyarakat diharapkan semakin mudah mengurus legalitas kepemilikan tanah.
Sertifikat yang diterbitkan menjadi bukti hak atas tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan rasa aman sekaligus mengurangi risiko munculnya persoalan pertanahan pada masa mendatang.
Dindin menambahkan, kepastian hukum atas kepemilikan tanah tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat, tetapi juga diharapkan mendorong pemanfaatan tanah secara lebih produktif untuk menunjang kegiatan ekonomi dan kesejahteraan warga.
Ia menegaskan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk terus mempercepat pelaksanaan program PTSL serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang mudah diakses, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan penyerahan 53 sertifikat tersebut, diharapkan semakin banyak warga yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus merasakan manfaat nyata dari program pemerintah di bidang pertanahan. (Ayi)
