SNU|Boyolali – Seorang Pemilik rental mobil bernama Muhammad Ilham, sedang melaporkan kendaraan miliknya 1 (satu) unit Kbm Daihatsu Sigra X Nomor Regestrasi B 2207 TYZ, Merk Daihatsu, Type B401RS-GMQFJ 1.2X MT, Tahun 2019, Wama Abu abu metalik, Noka MHKS6GJ3JKJ029184, Nosin 3NRH449957 Atas nama STNK PT.CSM CORPORATAMA alamat JL Radin Inten II Kav.8 No.18 JT (Jakarta Timur), yang hilang setelah direntalkan kepada pelaku Rasya dan Chika. 8 Mei 2025 yang lalu.
Menurut Ilham, kronologis kejadiannya sesuai dalam Berita Acara Polsek Ngemplak Sawaban Boyolali.
“Pada hari kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 01.30 wib para pelaku (Sdr. Rasya dan Sdri. Chika) datang ke rumah saya bersama dengan teman temannya yaitu Sdr. Galih, Sdr. Daud, dan Sdr. Umam,” ungkap Ilham.
Selanjutnya menurut Ilham, mereka berlima, datang kerumah Ilham dengan mengendarai mobil Sigra Warna putih milik Galih.
“Dengan maksud dan tujuan mau menyelesaikan masalah pembayaran antara Umam dengan saya, setelah Itu mereka mau ke Sidoharjo,” ucap Ilham.
Namun sekira pukul 03.00 WIB karena Galih ada carteran didaerahnya maka Galih pamit untuk kembali terlebih dahulu dan untuk para pelaku Rasya dan Chika beserta Daud, dan Umam ditinggal dirumah Ilham.
“Mereka ditinggal oleh Galih di rumah saya, kemudian sekira pukul 05.00 wib salah satu pelaku yaitu Chika meminta tolong kepada saya untuk mencarikan travel, karena katanya mau kembali ke Jakarta untuk bekerja, namun oleh pelaku Laki laki Sdr Rasya tidak memperbolehkan dan akan diantarnya sendiri oleh pelaku,” cetus Ilham.
Selanjutnya menurut Ilham, Rasya dan pelaku Chika bilang kepada Ilham mau merental atau menyewa mobil Ilham. Yaitu 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Daihatsu Sigra X Nomor Regestrasi B 2207 TYZ, Merk Daihatsu, Type B401RS-GMQFJ 1.2X MT, Tahun 2019, Wama Abu abu metalik, Noka MHKS6GJ3JKJ029184, Nosin 3NRH449957 Atas nama STNK PT.CSM CORPORATAMA alamat JL Radin Inten II Kav.8 No.18 JT (Jakarta Timur) beserta kunci dan STNKnya.
“Kemudian mobil tersebut saya serahkan kepada pelaku Laki laki Sdr. Rasya dengan perjanjian lisan 1 X 24 Jam mobil sudah harus kembali, kemudian mobil saya tersebut dikemudikan oleh pelaku Laki laki Sdr. Rasya bersama dengan pelaku perempuan Sdri Chika untuk menuju ke Jakarta,” tukas Ilham kesal.
Seiring berjalannya waktu pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 20.00 wib,
“Saya berusaha menghubungi pelaku Laki laki Sdr. Rasya awalnya bisa terhubung dan bilang kalau masih di Cirebon, namun setelah itu tidak bisa dihubungi dan saya juga berusaha menghungi pelaku perempuan Sdri. Chika, namun juga tidak ada jawaban, setalah lebih dari 1 X 24 sesuai perjanjian lisan mobil saya belum dikembalikan maka saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngemplak,” beber Ilham, pada Sabtu (10/5). (Red)
















