Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKasus

Babat Lahan Masyarakat Seluas 1.600 Ha Diluar HGU, PT Minamas di Laporkan NCW Kalbar ke Kapolda

294
×

Babat Lahan Masyarakat Seluas 1.600 Ha Diluar HGU, PT Minamas di Laporkan NCW Kalbar ke Kapolda

Sebarkan artikel ini
Babat Lahan Masyarakat Seluas 1.600 Ha Diluar HGU, PT Minamas di Laporkan NCW Kalbar ke Kapolda
Example 468x60

SNU|Ketapang Kalbar – Network Centric Warfare atau Native Instruments Compressed Wave.    (NCW) Wilayah Kalimantan membuat laporan  ke Polda  Kalbar terkait PT Minamas yang membabat lahan masyarakat seluas  1.600 Hektare secara ilegal dan berada diluar HGU Perusahan perkebunan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Ketua NCW Wilayah Kalimantan, Ibrahim MYH, setelah turun dan investigasi langsung ke lokasi bersama tim NCW dan Masyarakat. Sabtu (12/4/2025),

Example 300x600

Disampaikan  seputar keadaan kegaduhan atas permasalahan Perkebunanan Kelapa Sawit PT. Minamas babat lahan dan kebun karet serta tanam tumbuh masyarakat tersebut sekitar 1.600 H, di luar HGU (Tanpa Izin) di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Ketua NCW Wilayah Kalimantan, Ibrahim MYH, setelah turun dan investigasi langsung ke lokasi bersama tim NCW dan Masyarakat. Sabtu (12/4/2025),

Ibrahim Myh, Investigator NCW Kalimantan dan ada 1 orang Investigator NCW dari Kabupaten Ketapang beserta 3 orang Investigator NCW Kalimantan Barat berasal dari Kabupaten Landak.

Para Investigator NCW tersebut telah melakukan investigasi langsung di TKP khusus permasalahan Kebun Sawit PT. Minamas di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Disampaikan Ibrahim bahwa Para Investigator NCW tersebut sejak awal melakukan investigasi bersama masyarakat setempat ternyata ditemukan ;

Sekitar 1 600 Ha Perkebunan Sawit di luar HGU PT. Minamas (Tanpa Izin). Sekitar 1.600 Ha tanpa HGU dan termasuk yang ada ada HGU, kebun dan hutan tanam tumbuh masyarakat beberapa Desa setempat tampat khususnya di Desa Pelanjau Jaya dibabat diduga tanpa kompromi.

Bahwa Lahan sekitar 1.660 Ha tersebut telah disepakati baik dari masyarakat setempat mapun pihak perusahaan dinyatakan Status Qo, yang disaksikan oleh Muspika Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Bahwa Permasalahan menimbulkan gejolak setelah terjadi pihak perusahaan memanen TBS di areal kebun sekitar 1.600 Ha yang sementara dinyatakan Status Qo, tersebut pihak perusahan PT. Minamas diduga ingkar janji dengan cara memanen TBS di areal tersebut dengan cara melanggar kesepakatan diduga melakukan pencurian.

Setelah sebagian warga masyarakat melihat kejadian ada dugaan pihak perusahaan PT. Minamas memanen TBS di areal Status Quo tersebut, sebagian warga masyarakat setempat ikut  memanen juga.

Degan kejadian tersebut timbul gejolak di masyarakat setelah berselang beberapa waktu pihak Kepolisian dari Polsek Marau, Polres Ketapang melakukan tindakan sepihak melakukan penangkapan terhafap beberapa warga sebanyak 4 orang yang diduga ikut-ikut pihak perusahsan memanen di areal 1.600 Ha yang telah ditentukan status Quo” Jelas Ibrahim MYH.

Disampaikan seputar keadaan kegaduhan atas permasalahan Perkebunanan Kelapa Sawit PT. Minamas babat lahan dan kebun karet serta tanam tumbuh masyarakat tersebut sekitar 1.600 H, di luar HGU (Tanpa Izin) di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Diterangkan bahwa Setelah kejadian penangkapan terhadap 4 orang warga dan 2 buah truk angkutan buah yang ditahan, 2 orang sudah dikeluarkan sisa 2 orang lagi hingga timbul keributan yang berkepanjangan.

Pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 Bupati Ketapang menggelar rapat / pertemuan bersama Muspika Kecamatan Marau, Kepala Desa beserta perwakilan Warga Myarakat Desa Marau, Kecamatan Marau, Pihak Perusahaan PT Minamas, juga dihadiri Kapolsek Marau dan Kapolres Ketapang bertempat di ruang kerja Bupati Ketapang mulai sekitar jam 14.00 Wb berakhir sekitar jam 17.00 Wb lewat Ujarnya. (Jn98)

Example 120x600