Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Banding PTDH Kompol Dedi Kurniawan Disorot, Publik Minta Propam Polri Tegas

116
×

Banding PTDH Kompol Dedi Kurniawan Disorot, Publik Minta Propam Polri Tegas

Sebarkan artikel ini

Medan, Sumut | secondnewsupdate.co.id – Proses pengajuan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) menjadi sorotan publik. 

Masyarakat Sumatera Utara berharap proses tersebut ditangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Profesi Polri.

Example 300x600

Sorotan itu muncul setelah Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Bidang Propam Polda Sumatera Utara dalam sidang yang digelar Rabu, 6 Mei 2026, menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Dedi Kurniawan.

Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik berat yang melibatkan Kompol Dedi Kurniawan. 

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang disebut memperlihatkan dirinya,  menggunakan vape yang diduga mengandung zat terlarang Etomidate serta dugaan perbuatan asusila dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.

Berbagai tuduhan tersebut merupakan bagian dari perkara yang telah diproses melalui mekanisme etik internal Polri.

Karena proses hukum dan upaya banding memiliki tahapan tersendiri, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses banding di tingkat Mabes Polri. Masyarakat meminta agar proses tersebut segera memperoleh kepastian sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan mengenai status Kompol Dedi Kurniawan.

Publik juga berharap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, bersama Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap, memastikan seluruh proses pemeriksaan dan banding berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, dalam penyampaian visi dan komitmennya di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi menekankan pentingnya penegakan hukum dan pembenahan internal Polri.

Komitmen tersebut kini menjadi salah satu perhatian publik dalam melihat bagaimana setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian ditangani.

Masyarakat Sumatera Utara meminta proses banding Kompol Dedi Kurniawan tidak dibiarkan berlarut-larut. 

Mereka berharap keputusan terhadap perkara tersebut segera diberikan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Jika putusan PTDH dari tingkat Polda Sumut nantinya dikuatkan pada tingkat banding, keputusan tersebut akan menjadi bagian dari proses penegakan kode etik terhadap personel Polri yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Publik juga berharap penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme yang berlaku. (Rizky)

Penulis: Rizky Zulianda Editor: Bama
Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600