SNU|Kabupaten Tangerang (Banten) – Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) telah membebaskan bangunan rumah warga sebanyak 37 orang pemilik bidang tanah pada tahun 2023 lalu.
Pembelian lahan tanah milik warga ini, dipergunakan untuk pelebaran jalan raya bojong Renged yang selalu mengalami kemacetan lalulintas, dikarenakan ruas bahu jalan satu jalur namun digunakan untuk dua arah.
Dari 37 pemilik bidang tanah yang dibebaskan pemkab Tangerang, salah satu diantaranya tanah milik Yulianto Wijaya yang sebidang tanahnya, persis di samping pabrik minyak dekat perbatasan Wilayah Pemda kabupaten Tangerang dengan wilayah kota Tangerang.

Dari pantauan awak media dilapangan, pembangunan ruko permanen sebanyak 3 ruko itu saat ini kondisi pembangunan sudah hampir 60 persen.
Menurut ketua Umum Forum Indonesia Bersatu (FORIBES) Muhamad Nirwan Rosidin mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menindak dapat merobohkan bangunan liar tersebut yang notabene berdiri diatas tanah milik Pemerintah daerah kabupaten Tangerang panjang 12 meter dan kuas 4 meter,” ungkap Iwan. Selasa (22/10/2024).
Lanjut Iwan tanah ini merupakan tanah yang dibebaskan untuk pelebaran jalan raya Bojong renged namun Tanah milik Pemda ini telah dibangun ruko oleh oknum desa Bojong Renged tanpa sepengatahuan dan ijin Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang ,
“Saya meminta kepada pihak Pemda, ini tugaspemda untuk menindak tegas dan merobohkan bangunan ruko liar tanpa ijin pemerintah daerah kabupaten Tangerang,” pinta Iwan tegas.
Begitu pula menurut, Kepala Desa Bojong Renged mengatakan, bahwa pihaknya sudah berusaha menegur dan mengingatkan oknum warga Tersebut berinisial HS, “Namun oknum warga tersebut lebih keras,” jelas kades.
Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Teluknaga, “juga sudah memberikan teguran, namun tetap tidak diindahkan,” jelas Suhendra pasrah. (***)