BeritaGaya hidupHukumRagam Daerah

Bantah Isu DPO, Tim Hukum Guntur Sahputra Sebut Tudingan Buronan Hoaks dan Fitnah Bermotif Politik

115
Kuasa hukum menegaskan tidak ada surat DPO resmi dari kepolisian, sekaligus menuding isu tersebut sebagai upaya pencemaran nama baik menjelang kontestasi organisasi kepemudaan.

Kuasa hukum menegaskan tidak ada surat DPO resmi dari kepolisian, sekaligus menuding isu tersebut sebagai upaya pencemaran nama baik menjelang kontestasi organisasi kepemudaan.

Sumatra Utara, Medan l secondnewsupdate.co.id – Tim hukum Guntur Sahputra (GS) membantah keras berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah media daring yang menyebut kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. 

Menurut mereka, tudingan tersebut merupakan hoaks yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Kuasa hukum Guntur Sahputra, Indri Hasibuan, menegaskan hingga saat ini tidak pernah ada surat resmi yang menyatakan kliennya berstatus DPO, baik yang diterbitkan oleh Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara.

“Informasi yang menyebut klien kami sebagai buronan adalah tidak benar. Sampai hari ini tidak ada surat DPO resmi dari kepolisian sebagaimana yang ramai diberitakan,” ujar Indri dalam keterangannya.

Pihaknya menilai isu tersebut sengaja disebarkan oleh oknum tertentu untuk membentuk opini negatif di tengah masyarakat. Bahkan, menurut tim hukum, penyebaran informasi itu diduga memiliki motif tertentu yang berkaitan dengan kepentingan pribadi maupun dinamika organisasi.

Indri mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya merusak reputasi Guntur Sahputra dengan menyebarkan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, tim hukum juga menduga isu tersebut dimanfaatkan sebagai bentuk tekanan terhadap kliennya.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi atau mengabaikan prinsip keberimbangan berpotensi menyesatkan masyarakat dan merugikan nama baik seseorang.

Tim hukum juga menyoroti bahwa dalam sejumlah pengungkapan kasus yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah Medan, tidak pernah ada keterangan resmi yang menyebut ataupun mengaitkan nama Guntur Sahputra sebagai tersangka maupun buronan.

Lebih lanjut, Indri menyebut mencuatnya isu tersebut bertepatan dengan proses pencalonan kembali Guntur Sahputra sebagai Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai.

Ia mengatakan, melalui Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) pada 26 Juni 2026, Guntur kembali memperoleh dukungan dari anak ranting dan dicalonkan kembali untuk memimpin organisasi tersebut.

“Dukungan dari berbagai unsur masyarakat dan organisasi menjadi bukti bahwa kepercayaan terhadap klien kami masih sangat kuat. Karena itu kami menilai isu yang beredar tidak terlepas dari upaya untuk menjatuhkan nama baiknya,” katanya.

Tim hukum mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar melalui media sosial maupun kanal digital tanpa sumber resmi.

Mereka juga menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau informasi yang dinilai merugikan kliennya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rizky)

Exit mobile version