Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlinePolitikRagam DaerahSosial

Bawaslu Jabar Temukan DPS Bermasalah: Dorong KPU Tindaklanjuti 409 Saran Perbaikan

94
×

Bawaslu Jabar Temukan DPS Bermasalah: Dorong KPU Tindaklanjuti 409 Saran Perbaikan

Sebarkan artikel ini
Hj. Nuryamah (Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat
Example 468x60

SNU|Bandung,- Pengawas Pemilu se Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang telah diumukan mulai tanggal 18 Agustus 2024 di setiap Kelurahan/Desa se-Jawa Barat. Pengumuman DPS ini dilakukan selama 10 hari sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024.

Hasil Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pasca Penetapan DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat terdapat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk dalam DPS yaitu diantaranya sebagai berikut:

Example 300x600
  1. Jumlah Pemilih Meninggal: 10.989 Orang
  2. Jumlah Pemilih Ganda: 1.719 Orang
  3. Jumlah Pemilih di Bawah Umur: 1.331 Orang
  4. Jumlah Pemilih Pindah Domisili (Keluar): 3.319 Orang
  5. Jumlah Pemilih yang Merupakan Anggota TNI: 10 Orang
  6. Jumlah Pemlih yang Merupakan Anggota Polri: 12 Orang
  7. Jumlah Pemilih yang Bukan Penduduk Setempat: 214 Orang

Selanjutnya selain pemilih TMS, trend temuan dilapangan juga ditemukan data pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum masuk dalam DPS yang terdiri dari sebagai berikut:

  1. Jumlah Pemilih yang sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih: 5.302 orang
  2. Jumlah Pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin: 19 orang
  3. Jumlah Pemilih yang beralih status dari Anggota TNI: 10 orang
  4. Jumlah Pemilih yang beralih status dari Anggota Polri: 7 orang
  5. Jumlah Pemilih yang datang karena pindah domisili (Masuk): 2.486 orang

Selain itu, dari hasil analisis DPS yang telah diumumkan, terdapat data pemilih tidak sesuai elemen data pemilih dalam DPS, yang dimana terdiri dari:

  1. Jumlah Pemilih tidak sesuai elemen data Nama: 49 orang
  2. Jumlah Pemilih tidak sesuai elemen data Jenis Kelamin: 14 orang
  3. Jumlah Pemilih tidak sesuai elemen data Usia: 182 orang
  4. Jumlah Pemilih tidak sesuai elemen data Alamat: 1.387 orang

Sebagai Langkah tindak lanjut dan validasi data pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Ad-hoc, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menggelar Rapat Konsolidasi data Hasil Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pasca Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota pada tanggal 2 September 2024.

Dari hasil rapat tersebut Terdapat 409 Saran Perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Ad-Hoc Kepada KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya dan baru 168 Saran Perbaikan yang sudah dijawab dan juga ditindak lanjuti. Masih ada 241 Saran Perbaikan Yang belum dijawab serta ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya.

Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga mendorong kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk memerintahkan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota serta Pengawas Ad-Hoc.(Dije)

Example 120x600