Cimahi/secondnewsupdate.co.id – Bawaslu Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa persoalan data pemilih tidak bisa dipandang sebagai pekerjaan administratif semata.
Di tengah proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu mengingatkan pentingnya koordinasi intensif antara penyelenggara pemilu dan instansi terkait agar potensi persoalan data dapat dicegah sejak dini.
Anggota Bawaslu Jawa Barat, Zacky, menilai pengawasan PDPB pada masa non-tahapan memiliki tantangan yang jauh berbeda dibandingkan saat tahapan Pemilu berlangsung. Jum’at (17/7/2026).
Pasalnya, data pemilih bersifat dinamis dan terus berubah seiring adanya warga yang pindah domisili, meninggal dunia, maupun memasuki usia wajib pilih.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pola pengawasan yang lebih aktif dan berkelanjutan agar data pemilih benar-benar akurat saat digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
“Bawaslu menjalankan pengawasan melalui berbagai mekanisme, mulai dari langkah pencegahan, pengawasan langsung, uji petik hingga melibatkan partisipasi masyarakat. Karena itu, apabila terdapat perbedaan data antara Bawaslu dan KPU, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar karena sumber dan instrumen data yang digunakan tidak sepenuhnya sama,” ujarnya.
Zacky menekankan, komunikasi antarlembaga tidak boleh hanya dilakukan menjelang rapat pleno penetapan data pemilih.
Menurutnya, koordinasi harus berlangsung secara rutin sehingga setiap perubahan data dapat segera diverifikasi dan disesuaikan.
Ia menyebut sinergi antara KPU, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bila koordinasi dilakukan secara berkesinambungan, kualitas data pemilih akan semakin baik sehingga potensi persoalan saat tahapan Pemilu dapat diminimalkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Zacky juga memberikan apresiasi kepada KPU yang dinilai konsisten menindaklanjuti berbagai saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan Bawaslu.
Ia menegaskan, rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Bawaslu memiliki batas kewenangan dalam memperoleh maupun memverifikasi data pendukung sehingga kolaborasi dengan seluruh instansi tetap menjadi kebutuhan utama.
Melalui penguatan koordinasi ini, Bawaslu berharap seluruh pihak dapat membangun sistem pemutakhiran data pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas.
Data pemilih yang valid diyakini menjadi fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, serta demokratis di masa mendatang. (Bagdja)
