HukumKriminal

Bermodal 6 Barcode dan Blind Van, Pria Ini Diduga ‘Kuras’ 560 Liter Pertalite untuk Dijual Kembali ke Garut

117
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka diduga memiliki modus dengan membeli Pertalite bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id – Aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil dibongkar jajaran Sat Reskrim Polres Garut.

Seorang pria berinisial SL (38) diamankan setelah diduga mengangkut ratusan liter Pertalite untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal di wilayah Kabupaten Garut.

Tersangka yang merupakan warga Kampung Lapang, Desa/Kelurahan Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap petugas di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Garut dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka diduga memiliki modus dengan membeli Pertalite bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

BBM tersebut kemudian ditampung menggunakan 16 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter. Jika dihitung seluruhnya, jumlah Pertalite yang diamankan mencapai 560 liter.

Setelah terkumpul, BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan Daihatsu Blind Van warna putih untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Garut tanpa mengantongi izin resmi.

Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian, hasil pemeriksaan polisi mengungkap pengakuan tersangka bahwa aktivitas ilegal tersebut telah dilakukannya selama kurang lebih tiga tahun.

Bermodal Enam Barcode

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan enam lembar surat barcode yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi.

Selain itu, petugas menyita satu unit mobil Daihatsu Blind Van warna putih, 16 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 560 liter, serta satu unit telepon seluler OPPO A54 warna biru.

Herman menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak mendapatkan BBM dengan harga subsidi.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini juga menjadi perhatian setelah sebelumnya muncul keluhan masyarakat yang viral terkait dugaan pembelian Pertalite menggunakan jerigen di salah satu SPBU wilayah Cipatujah.

“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat merugikan masyarakat luas,” tegas Herman.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi.

“Kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi,” ujarnya.

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, SL dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas penimbunan, pengangkutan, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak sekaligus mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. (Agung)

Exit mobile version