HukumKriminal

Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polres Garut, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

124
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, dalam konferensi pers nya, menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Jawa Barat, Garut l secondnewsupdate.co.id — Polres Garut membongkar dugaan praktik perdagangan dan pendistribusian ilegal Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Garut. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka sekaligus menyita ribuan benih lobster yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet; dan AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Jumat, 7 Agustus 2026, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan pendistribusian BBL di wilayah Kecamatan Cikelet.

Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polres Garut melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi, di antaranya Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, serta Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan adanya aktivitas pendistribusian BBL secara ilegal. Polisi kemudian mengamankan para tersangka berikut sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut.

Ribuan Benih Lobster Disita

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 2.877 ekor BBL. Rinciannya, sebanyak 2.800 ekor diamankan dari tersangka AM dan 77 ekor dari tersangka IS.

Selain ribuan benih lobster, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut, yakni 52 lampu rakitan, satu filter sirkulasi air, satu tabung oksigen berukuran 6 kilogram, 130 baterai laptop, 15 casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga memperoleh BBL dari petani atau nelayan dengan harga sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per ekor. Benih tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.

BBL tersebut diduga berasal dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Polisi Telusuri Dugaan TPPU Tak berhenti pada penindakan terhadap para pelaku lapangan, penyidik Polres Garut juga mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penelusuran diarahkan pada asal-usul serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan keuntungan perdagangan BBL ilegal. Polisi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.

Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra, menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir,” tegas Niko.

Menurutnya, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana jaringan perdagangan BBL ilegal tersebut beroperasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan cepat dari perdagangan BBL yang melanggar ketentuan hukum.

“Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat. Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Garut menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai perdagangan BBL ilegal, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta aset maupun keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. (Agung)

Exit mobile version