Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumRagam Daerah

BKPSDM Deli Serdang Tegaskan Tak Pernah Persulit Kenaikan Pangkat ASN

32
×

BKPSDM Deli Serdang Tegaskan Tak Pernah Persulit Kenaikan Pangkat ASN

Sebarkan artikel ini

Plt Kepala BKPSDM: Semua Layanan Kepegawaian Gratis dan Transparan

SNU // Deli Serdang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Example 300x600

Penegasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST, MAB, menanggapi tudingan seorang ASN bernama Farida Deliana Purba, A.Md.Keb, bidan di UPT Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang sempat viral di media sosial baru-baru ini.

“Pada dasarnya, BKPSDM Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida. Semua layanan kepegawaian di BKPSDM itu gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Rudi Akmal, Rabu (29/10/2025).

Mengacu Aturan BKN dan Keputusan Bupati

Rudi menjelaskan, proses kenaikan pangkat ASN harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 33 Tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi.
 

Salah satu syarat utama adalah lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (UPKP).

Mengacu pada aturan tersebut serta Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 450.a Tahun 2025 tentang nilai ambang batas kelulusan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, Farida Purba belum memenuhi syarat kelulusan.

“Farida tidak memenuhi nilai ambang batas pada pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat yang dilaksanakan pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan,” jelasnya.

Dengan demikian, proses kenaikan pangkat dari Pengatur (II/c) menjadi Penata Muda (III/a) belum dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan kelulusan.

BKPSDM Tegaskan Layanan Gratis, Tidak Ada Pungli

Rudi kembali menegaskan, BKPSDM Deli Serdang memegang prinsip layanan profesional, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli).

“Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada pungutan apa pun dalam setiap proses administrasi kepegawaian,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang berupaya meningkatkan kualifikasi pendidikannya, namun menegaskan bahwa setiap proses kenaikan pangkat tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan yang sah.

“Penundaan proses kenaikan pangkat bukan karena dipersulit, melainkan semata-mata karena belum terpenuhinya syarat kelulusan ujian yang berlaku bagi semua PNS,” pungkasnya. (Rizky)


Example 300250
Example 120x600