HukumKriminalRagam Daerah

Bocah SD di Kabupaten Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dua Remaja

61

SNU//Kabupaten Bandung – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bandung.

Seorang siswi sekolah dasar berusia 9 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh dua remaja laki-laki.

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku dan keluhan kesehatan pada anaknya. Bunga mengaku merasa sakit saat buang air kecil dan beberapa kali terlihat murung.

“Awalnya saya kira hanya infeksi biasa. Tapi setelah mendengar cerita teman-teman sepermainannya, kami baru sadar bahwa ada hal serius yang menimpa anak saya,” ujar Yati (nama samaran), ibu korban, dengan nada sedih.

Ibu korban kemudian membujuk sang anak untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa dua remaja di lingkungan tempat tinggalnya diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.

Setelah mengetahui hal tersebut, keluarga korban membawa Bunga ke puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan medis. 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi luka pada area sensitif korban. Petugas medis kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum di rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan.

Orang tua korban pun melaporkan kasus tersebut kepada aparat desa, namun respons yang diterima dinilai kurang memadai.

“Kami ingin keadilan. Masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Kami sudah lapor ke pihak berwenang,” tegas ibu korban.

Saat ini, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. 

Polisi juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk dua remaja yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Kasus ini akan diselidiki dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari pihak berwenang untuk memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.

Polisi dan pemerhati anak mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan bila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. 

Kasus seperti ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan mediasi atau kekeluargaan, karena menyangkut masa depan dan hak anak sebagai korban. (Apih)

Exit mobile version