SNU//Medan – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan dugaan kerugian keuangan mencapai miliaran rupiah pada 24 kegiatan yang melibatkan PT Angkasa Pura II (PT AP II) beserta anak perusahaan dan instansi terkait. Dua di antaranya bahkan terindikasi merupakan kegiatan fiktif.
BPK mengungkap dugaan kerugian perusahaan BUMN tersebut melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 58/LHP/XX/11/2024, yang dirilis pada 18 November 2024. Kerugian terjadi pada Tahun Buku 2021 dan 2022, mencakup wilayah Banten, Sumatera Utara, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat. Selasa (25/11/2025).
Temuan Utama BPK
Piutang Mandek & Parking Surcharge
Penyelesaian piutang PT AP II sebesar Rp207,85 miliar berlarut-larut.
Outstanding piutang Parking Surcharge PT LAG di Bandara Kualanamu senilai Rp57,02 miliar belum jelas penyelesaiannya.
Pendapatan Konsesi Hilang
PT AP II dinilai kehilangan kesempatan memperoleh pembagian pendapatan konsesi dari kegiatan Ground Handling maskapai PT LAG di tiga bandara.
Dua Kegiatan Berindikasi Fiktif
Kerjasama bisnis PT APK untuk pengiriman material proyek PLTU Transformer 2×3 MW Ampana merugikan perusahaan Rp8,67 miliar.
Proyek bendungan Sadawarna paket 3 pada PT APK diduga fiktif dan menimbulkan kerugian Rp1,69 miliar.
Masalah Kerjasama & Pengelolaan Sistem
Kerjasama pemanfaatan fasilitas komersial PT AP II, PT APA, dan PT APS dinilai tidak sesuai ketentuan.
Proses rekonsiliasi JKP2U/CSC belum memadai, dan aplikasi SIGO tidak dimanfaatkan optimal.
Kemitraan Bandara Kualanamu Berpotensi Bermasalah
Kerjasama strategis PT AP II dengan GMR Airport Consortium dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pengelolaan Aset & Proyek Tidak Efisien
Kekurangan volume pekerjaan pada 7 paket proyek sebesar Rp2,66 miliar.
Aset senilai Rp14,43 miliar belum dimanfaatkan.
Pekerjaan terdampak Covid-19 berisiko mangkrak.
Ketidaksesuaian Prosedur di Berbagai Bidang
Premi Aspurjab tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,81 miliar.
Perjalanan dinas tidak sesuai aturan sebesar Rp673,86 juta serta tidak sesuai penugasan Rp153,66 juta.
Pembayaran THT karyawan yang seharusnya dibayar AJB Bumiputera ditanggung PT AP II hingga Rp134,77 miliar.
Pengadaan kendaraan, cleaning service, Avsec, hingga APPS ditemukan tidak sesuai ketentuan, termasuk indikasi kemahalan harga Rp4,96 miliar.
BPK menilai banyak proses bisnis, kerjasama, hingga pengelolaan aset dan piutang tidak dilakukan sesuai ketentuan serta lemahnya pengawasan internal di tubuh PT AP II dan anak perusahaan.
Temuan terjadi pada PT AP II pusat serta unit kerja di beberapa wilayah:
Banten
Sumatera Utara (termasuk Bandara Kualanamu)
Jawa Tengah
Kalimantan Barat
When (Kapan?)
Dugaan kerugian dan penyimpangan terjadi sepanjang Tahun Buku 2021–2022 dan diungkap dalam LHP yang dirilis pada 18 November 2024.
Temuan menyangkut:
PT Angkasa Pura II (PT AP II)
PT Angkasa Pura Kargo (PT APK)
PT Angkasa Pura Aviasi (PT APA)
PT APS
PT LAG
Pihak ketiga dalam berbagai kerjasama proyek
How (Bagaimana modusnya?)
Modus yang ditemukan BPK antara lain:
Kegiatan dan kerjasama fiktif
Pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak
Pengelolaan piutang tanpa progres penyelesaian
Ketidaksesuaian proses pengadaan
Investasi dan aset yang tidak memberikan kontribusi
Pembayaran tunjangan dan premi yang tidak sesuai ketentuan
Profil Singkat Perusahaan
PT AP II merupakan BUMN pengelola jasa kebandarudaraan dan fasilitas bandara.
PT APK adalah perusahaan kargo dan logistik di bawah holding BUMN aviasi InJourney.
PT APA adalah anak perusahaan AP II yang fokus pada kemitraan strategis, termasuk operasional Bandara Internasional Kualanamu.
Hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (25/11/2025), pihak PT Angkasa Pura II belum memberikan tanggapan terkait temuan audit dan dugaan kerugian tersebut. (Rizky)
















