BeritaEkonomiHukumRagam Daerah

BPKAD Kabupaten Tangerang Musnahkan Arsip Pertama Sejak 2008, Perkuat Tata Kelola Dokumen Berbasis Regulasi dan SPBE

518
Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan arsip setelah melalui proses penciptaan, penggunaan, penyimpanan, hingga penyusutan.

Kab Tangerang/ secondnewsupdate.co.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui kegiatan pemusnahan arsip yang dilaksanakan secara sistematis sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang, menjadi tonggak penting dalam pengelolaan arsip daerah. Kamis (16/7/2026).

Selain memastikan dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna dimusnahkan sesuai prosedur, agenda tersebut juga menjadi bagian dari penguatan budaya tertib administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan arsip setelah melalui proses penciptaan, penggunaan, penyimpanan, hingga penyusutan.

Yang menarik, kegiatan ini menjadi pemusnahan arsip pertama yang dilakukan BPKAD Kabupaten Tangerang sejak tahun 2008 sebagai satu rangkaian pengelolaan arsip yang utuh.

“Pengelolaan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi agar setiap dokumen memiliki kepastian hukum dan status yang jelas,” ujar Ataullah.

Menurutnya, seluruh proses pemusnahan dilakukan secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta berbagai regulasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengenai penyusutan arsip.

Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah habis masa retensinya serta dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun nilai historis.

Dorong Efisiensi dan Keamanan Dokumen

Pemusnahan arsip tidak hanya bertujuan mengurangi tumpukan dokumen fisik, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Melalui kegiatan tersebut, BPKAD menargetkan sejumlah manfaat strategis, antara lain mengoptimalkan kapasitas ruang penyimpanan arsip, meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen, menjaga keamanan informasi serta kerahasiaan dokumen negara, hingga mempercepat transformasi menuju sistem kearsipan modern berbasis digital.

Di tengah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), keberadaan arsip dinilai semakin penting sebagai sumber informasi, dasar pengambilan kebijakan, sekaligus bukti pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

Karena itu, seluruh aparatur sipil negara didorong memiliki kesadaran tinggi dalam mengelola arsip sejak proses penciptaan, penyimpanan, hingga penyusutan sesuai standar yang berlaku.

Arsip Tak Bisa Dimusnahkan Sembarangan

Ataullah juga mengingatkan bahwa tidak semua dokumen dapat langsung dianggap sebagai arsip yang dapat dimusnahkan.

Menurutnya, sebuah surat resmi baru memiliki status sebagai arsip setelah melalui proses administrasi yang lengkap, mulai dari paraf pejabat pelaksana hingga pejabat eselon III, kemudian ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.

Dengan mekanisme tersebut, setiap dokumen memiliki nilai pertanggungjawaban sehingga tidak boleh dihancurkan hanya karena alasan teknis ataupun sekadar ingin mengurangi tumpukan berkas.

Ia menambahkan, pada era digital saat ini seluruh aktivitas administrasi, mulai dari pembuatan hingga penyuntingan dokumen, telah terekam dalam sistem komputer melalui implementasi SPBE.

“Setiap aktivitas administrasi meninggalkan jejak digital. Karena itu, kesadaran terhadap pengelolaan arsip harus semakin meningkat agar selaras dengan prinsip pemerintahan yang bersih, akuntabel, efisien, sekaligus mendukung gerakan go green melalui pengurangan penggunaan kertas,” tegasnya.

Libatkan Sejumlah Instansi Pengawas

Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut turut melibatkan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk pengawasan dan penguatan tata kelola, di antaranya Dinas Perpustakaan dan Arsip, Inspektorat, serta Bagian Hukum Kabupaten Tangerang.

Di akhir kegiatan, Ataullah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan pendampingan teknis sehingga proses pemusnahan arsip dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen BPKAD Kabupaten Tangerang dalam mewujudkan sistem kearsipan yang profesional, modern, serta mendukung reformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang semakin berkualitas. (Dia).

Exit mobile version