Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Brutal di Portal Santolo! Petugas Dibacok, Pelaku Minta Uang Retribusi Rp200 Ribu Kini Diborgol Polisi

109
×

Brutal di Portal Santolo! Petugas Dibacok, Pelaku Minta Uang Retribusi Rp200 Ribu Kini Diborgol Polisi

Sebarkan artikel ini
AH pelaku penganiayaan brutal terhadap 2 orang petugas di bekuk polisi, Rabu(8/4/2026). (Foto: Krist)

Garut//secondnewsupdate.co.id – Aksi brutal terjadi di kawasan wisata Pantai Santolo. Dua petugas jaga portal menjadi korban penganiayaan bersenjata tajam setelah menolak permintaan uang dari seorang pria, Rabu (8/4/2026).

Peristiwa mencekam itu terjadi di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet. Suasana yang semula tenang mendadak berubah jadi horor ketika pelaku datang sambil membawa golok.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, mengungkapkan pelaku berinisial AH (43), warga Kecamatan Leuwigoong, awalnya mendatangi lokasi untuk mencari Kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo.

Namun karena tidak menemukan orang yang dicari, pelaku justru melampiaskan aksinya kepada petugas jaga portal.

“Pelaku datang dengan tujuan menanyakan kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo serta meminta uang sebesar Rp200.000 dari hasil penarikan retribusi kepada korban,” ujar Joko.

Dua korban diketahui bernama Pikri Fauzan (21) dan Liga Ginanjar (31), warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk. Keduanya tengah bertugas menarik retribusi resmi saat insiden terjadi.

Permintaan uang dari pelaku ditolak karena tidak sesuai aturan. Uang yang dikelola merupakan retribusi resmi milik pemerintah daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.

Penolakan itu memicu emosi pelaku. Situasi memanas hingga berujung perkelahian. Golok yang awalnya hanya digunakan untuk mengancam, akhirnya benar-benar diayunkan.

Akibatnya, Pikri mengalami luka serius pada jari manis tangan kiri akibat sabetan senjata tajam. Sementara Liga juga mengalami luka sayat di bagian tangan kiri.

Kedua korban langsung dievakuasi warga ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Meski selamat, kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian dan langsung dibawa ke Mapolres Garut.

Barang bukti berupa golok bersarung cokelat turut disita sebagai alat yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Kami menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP terkait penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya keamanan di kawasan wisata, khususnya bagi petugas yang berada di garis depan pelayanan publik. (Krist)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600