Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRagam Daerah

Bulan Ramadhan 2026, Polisi di Leles Garut Sita 7 Botol Miras dari Seorang Penjual

115
×

Bulan Ramadhan 2026, Polisi di Leles Garut Sita 7 Botol Miras dari Seorang Penjual

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Leles AKP Wawan, dan anggota nya berhasil menggerebek pengedar minuman berjenis ciu dasalah satu rumah tersangka

Leles Garut// secondnewsupdate.co.id – Aparat kepolisian dari Polsek Leles mengamankan sejumlah minuman keras dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jumat (27/2/2026) malam. 

Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Example 300x600

Razia tersebut menyasar peredaran minuman keras, baik tradisional maupun pabrikan, yang dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Leles AKP Wawan mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadhan.

“Penertiban ini bertujuan menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan keamanan, sekaligus menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh botol minuman keras tradisional jenis ciu dari seorang penjual berinisial N (56), warga Kecamatan Leles. 

Selanjutnya, polisi melakukan pendataan terhadap yang bersangkutan serta memberikan pembinaan dan peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Kapolsek menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala selama Operasi Pekat berlangsung, khususnya menjelang dan selama Ramadhan, guna menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk peredaran minuman keras maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600