Politik

Bupati Bandung Cuti saat Daftar ke KPU

101
Bupati Kabupaten Bandung, HM Dadang Supriatna, Jelang daftar ke KPUD Kabupaten Bandung, ambil cuti

SNU|Kabupaten Bandung –
sebagai bakal calon bupati, Dadang Supriatna atau Kangen DS, resmi mendapatkan surat ini cuti dari jabatannya sebagai orang nomor satu di kabupaten Bandung. Hak itu dilakukan karena, Kang DS, sapaan akrabnya, akan mendaftarkan diri sebagai kontestan di pemilihan kepala daerah kabupaten Bandung, Kamis, (29/8/2024).

Politis partai Gerindra, Yayat Hidayat MM selaku Ketua Pelaksana Deklarasi Rakyat Bandung Bedas Lanjutkan, mengatakan
bahwa, Dr.H.M Dadang Supriatna Kamis atau saat deklarasi dan pendaftaran ke KPU sudah cuti dan surat ijinnya sudah ada.

“Ya beliau sudah cuti dan suratnya juga sudah turun,”kata Yayat sebelum deklarasi digelar di Soreang.

Kang DS lanjutnya, mengajukan cuti karena sebagai incumbent yang akan maju kembali sebagai bakal calon Bupati Bandung di Pilbup 2024.

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2017, kepala daerah yang masih menjabat dan akan menjadi calon kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri, tetapi cukup memgambil cuti saja.

“Jadi sebagai calon petahana dalam deklarasi yang akan berlangsung hari ini, (Kamis 29/8) Dadang Supriatna tidak akan menggunakan fasilitas negara atau fasilitas pemerintah. Hal ini Itu kita hindari, karena fasilitas negara tidak boleh digunakan,”tegasnya.

Saat deklarasi kita menghadirkan pedagang kali lima, Ojol, petani, buruh, bukan PNS, insyaaAlloh tidak menggunakan fasilitas negara.

Bakal calon incumbent Dadang Supriatna yang akan berpasangan dengan calon wakilnya Ali Syakieb usai deklarasi langsung mendaftar ke KPUD Kabupaten Bandung. ***

Exit mobile version