Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumPolitikRagam Daerah

Bupati Bandung Warning Kades: Kelola Dana Desa Jangan Sampai Terjerat Hukum

118
×

Bupati Bandung Warning Kades: Kelola Dana Desa Jangan Sampai Terjerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan kepada seluruh kepala desa agar mengedepankan integritas, kapasitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan dalam mengelola pemerintahan serta keuangan desa.

Jawa Barat, Kab Bandunsecondnewsupdate.co.id – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan kepada seluruh kepala desa agar mengedepankan integritas, kapasitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan dalam mengelola pemerintahan serta keuangan desa.

Menurut Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS, besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia dan sistem pengelolaan yang akuntabel. 

Example 300x600

Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum.

Pesan tersebut disampaikan KDS saat menghadiri Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Wilayah Dapil II Kabupaten Bandung Tahun 2026, yang berlangsung di Kantor Desa Cangkuang Kulon, Kamis (3/9/2026).

KDS menilai edukasi dan sosialisasi hukum menjadi bagian penting dalam pencegahan dini. Dengan pemahaman yang memadai, kepala desa beserta perangkatnya diharapkan dapat menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan dan menghindari pelanggaran hukum.

“Jangan sampai para kepala desa dengan latar belakang yang berbeda terjebak oleh aturan hukum. Ini tujuannya supaya memahami. Kalau sudah paham, jangan melanggar,” tegas KDS.

Ia mengingatkan bahwa kepala desa merupakan pelayan masyarakat.  Karena itu, seluruh kewenangan maupun anggaran yang dipercayakan kepada pemerintah desa harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.

“Kalau niatnya jadi kepala desa untuk mencari duit, sudah berhenti sekarang. Kepala desa itu sebenarnya adalah pelayan masyarakat,” ujarnya.

KDS Dorong Kades Terus Tingkatkan Kapasitas

KDS menegaskan perbedaan latar belakang pendidikan dan pekerjaan bukan alasan bagi kepala desa untuk mengabaikan kapasitas dan pemahaman mengenai pemerintahan.

Sebaliknya, kepala desa diminta terus belajar melalui pendidikan formal, pelatihan maupun kursus agar mampu menjalankan tugas secara profesional.

“Setelah jadi kepala desa, saya harus kuliah, harus tahu ilmunya. Kenapa? Karena butuh ilmu,” kata KDS.

Ia mendorong kepala desa memperkuat pengetahuan mengenai ilmu pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, tugas dan fungsi kepala desa, serta hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tak hanya soal administrasi pemerintahan, KDS juga menekankan pentingnya penguasaan digitalisasi. Namun, perkembangan teknologi dan informasi di media sosial harus disikapi secara kritis.

“Tidak semua informasi melalui medsos ini benar. Sumber-sumbernya belum tentu benar,” ujarnya.

Minta Desa Perkuat Big Data

Dalam kesempatan tersebut, KDS juga meminta pemerintah desa memperkuat big data kependudukan dan kondisi sosial masyarakat.

Menurutnya, data yang akurat sangat penting untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan intervensi.

Data masyarakat miskin, rumah tidak layak huni (rutilahu), hingga kelompok masyarakat rentan harus terus diperbarui dan dilengkapi.

“Big data. Lengkapi! Yang miskin berapa, rutilahu berapa, jumlah janda berapa, hitung,” tegasnya.

KDS menilai data yang kuat menjadi fondasi dalam menentukan berbagai kebijakan dan program pemerintah. Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria bantuan justru tidak mendapatkan program hanya karena persoalan pendataan.

Lima Pilar Tata Kelola Pemerintahan Desa

KDS menyebut setidaknya ada lima hal yang perlu diperkuat dalam tata kelola pemerintahan, yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan memahami digitalisasi, penguatan big data, penelitian dan pengembangan atau kajian, penguatan institusi, serta pengelolaan keuangan yang benar.

“Yang kelima adalah pengelolaan keuangan yang benar. Mau program bagus, mau bagaimana pun, kalau pengelolaan keuangan tidak benar, tetap ada pemeriksaan,” katanya.

Ia juga meminta perangkat desa membangun organisasi yang solid dengan tetap menerapkan mekanisme pengawasan.

Menurut KDS, kekompakan diperlukan untuk memperkuat pemerintahan, tetapi tidak boleh berubah menjadi upaya menutupi kesalahan.

“Solid, kompak, tapi jangan solid dalam ketidakbenaran,” tegasnya.

Kejaksaan Dilibatkan untuk Pencegahan

KDS mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bale Bandung yang memberikan edukasi kepada para kepala desa melalui kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.

Menurutnya, keterlibatan kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

“Ini salah satu awal pencegahan dini jangan sampai kita melaksanakan korupsi di masing-masing desa demi kelancaran pembangunan di tingkat desa masing-masing,” tutur KDS.

KDS menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus membangun sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebut capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kabupaten Bandung telah mencapai 94 persen.

KDS berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola pemerintahan serta keuangan desa secara transparan, akuntabel, berintegritas, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan pengelolaan yang benar, anggaran desa diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, mempercepat pembangunan, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari. (Apih)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600