Soreang Kabupaten Bandung// secondnewsupdate.co.id -; Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mengutamakan penggunaan produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus membiasakan berbelanja di pasar rakyat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 500./006/0375/DISPERDAGIN tertanggal 23 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati yang akrab disapa Kang DS mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berperan aktif mendukung pelaku usaha lokal dengan menggunakan produk IKM/UMKM serta berbelanja di pasar rakyat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap kondisi pelaku usaha dan pasar rakyat yang saat ini menghadapi tantangan, khususnya dalam hal pemasaran dan penurunan daya beli masyarakat.
ASN Diminta Utamakan Produk Lokal dalam Kegiatan Pemerintah
Dadang Supriatna menegaskan bahwa dukungan seluruh jajaran pemerintah daerah sangat diperlukan guna mengoptimalkan penggunaan produk lokal sekaligus membantu meningkatkan perekonomian pelaku usaha kecil.
“Seluruh OPD diimbau untuk mengutamakan produk dan jasa IKM/UMKM lokal dalam setiap pelaksanaan kegiatan,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan, penggunaan produk lokal dapat diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, seperti penyediaan konsumsi rapat, pengadaan cinderamata, perlengkapan kegiatan, perjalanan dinas, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya, selama memenuhi standar harga, kualitas, dan ketersediaan.
Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh ASN untuk membudayakan kebiasaan berbelanja di pasar rakyat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku usaha tradisional.
Dorong Pemulihan Omzet Pelaku UMKM dan Pasar Rakyat
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu meningkatkan penggunaan produk lokal sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi kepada ASN dan seluruh OPD diharapkan dapat mendorong penggunaan produk IKM/UMKM secara lebih luas, sekaligus meningkatkan aktivitas belanja di pasar rakyat.
“Surat edaran ini membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk membantu memasarkan dan menggunakan produk IKM/UMKM Kabupaten Bandung, sekaligus mendorong ASN berbelanja di pasar rakyat di tengah kondisi omzet yang menurun,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bandung berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan UMKM, memperkuat ekonomi lokal, serta menjaga keberlangsungan pasar rakyat sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat. (Apih)
