Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaInformatikaPropagandaRagam Daerah

Bupati Dadang Supriatna Setop Sementara Perizinan Perumahan di Kabupaten Bandung

104
×

Bupati Dadang Supriatna Setop Sementara Perizinan Perumahan di Kabupaten Bandung

Sebarkan artikel ini
Bupati Kabupaten Bandung HM Dadang Supriatna, (Kanan ujung) saat memimpin rapat untuk menyetop perizinan perumahan di Kabupaten Bandung

SNU//Kab. Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab dipanggil Kang DS ini menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menyetop sementara seluruh perizinan pembangunan perumahan. 

Kebijakan ini dilakukan untuk memperketat pengendalian lingkungan dan tata ruang demi mencegah potensi bencana.

Example 300x600

Keputusan itu disampaikan Kang DS dalam rapat terbatas pada Minggu (7/12/2025) malam, sekaligus merespons terbitnya SK Gubernur Jawa Barat terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan.

Dadang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan provinsi, dan memastikan evaluasi akan dilakukan menyeluruh di tingkat kabupaten.

“Saya sangat mendukung kebijakan tersebut. Kami akan melakukan evaluasi, bukan hanya untuk perumahan yang baru mengajukan izin, tetapi juga proyek yang sudah berjalan namun belum memenuhi kewajiban,” ujar Kang DS melalui akun Instagram resminya, @dadangsupriatna. Selasa (9/12/2025).

Kang DS menginstruksikan DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUTR untuk melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh proyek perumahan, baik yang sudah berizin maupun yang belum melengkapi perizinan.

Ia juga mengingatkan seluruh pengembang agar mematuhi ketentuan tata ruang Kabupaten Bandung, salah satunya kewajiban menyediakan 10 persen lahan untuk area penampungan air.

Kang DS menyesalkan masih adanya perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban hibah lahan untuk folder atau embung.

“Kita undang evaluasi apakah ada dampak lingkungan. Contoh, ada perusahaan yang harus menghibahkan lahan untuk danau, tetapi izinnya sudah keluar sehingga kita seperti ‘mohon maaf’ harus meminta-minta,” tegasnya.

Ketentuan hibah lahan tersebut tercantum dalam Perda Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044.

Pada Pasal 63 Ayat 3, setiap pemohon izin wajib menghibahkan 10 persen lahan untuk penanganan banjir, yang dapat berupa: Folder, Embung, Danau retensi.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah daerah dapat mencabut izin operasional setelah melalui tahapan teguran satu hingga tiga.

“Ini bukan semata tindakan administratif, tetapi upaya memastikan tata ruang dijalankan secara benar demi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Dadang.

Selain memperketat perizinan, Pemkab Bandung terus melakukan rehabilitasi lingkungan. Pada Selasa mendatang, Kang DS menjadwalkan penanaman 15.000 pohon di wilayah Pangalengan, khususnya di lahan-lahan kritis pada kawasan hulu.

“Mari kita jaga alam dan lingkungan Kabupaten Bandung bersama-sama. Langkah kecil hari ini sangat berarti bagi masa depan anak cucu kita,” pungkasnya. (Apih)

banner
Example 120x600