SNU//Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui juru sita Azhary Siregar, S.H., telah melaksanakan penetapan eksekusi pembayaran, dengan nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo.174/Pdt.G/2021/PN Lbp kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, di objek perkara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Senin, (6/10/2025).
Eksekusi ini dilakukan di dalam kantor Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, bukan di halaman kantor.
Dalam pembacaan eksekusi, ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dari tahun 2023 , yang memerintahkan Dinas SDABMBK untuk segera membayar hutang kepada pihak pemohon PT.Intan Amanah sebesar Rp 1.998.400.000 ,- beserta dendanya sebesar 18 persen .
Namun, Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum diduga menyebarkan informasi menyesatkan atau mengaburkan pandangan hukum kepada masyarakat Deli Serdang, melalui media online dan media sosial, yang terbit beberapa hari lalu, dengan menyatakan bahwa penetapan eksekusi tersebut cacat hukum dan aset negara tidak dapat dieksekusi.
Tindakan Pemkab Deli Serdang ini, akhirnya menimbulkan kecurigaan, bahwa mereka sengaja mengulur-ulur waktu dan tidak berniat untuk membayar hutang kepada rekanan swakelola, yaitu PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra, yang telah memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri dengan putusan inkrah.
Sumber anonim juga mengungkapkan, “Bahwa Dinas SDABMBK sebenarnya bersedia membayar hutang tersebut, namun masih menunggu perintah dari Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan,” jelasnya.
Kronologi Penundaan Pembayaran Hutang:
2015 : Perwakilan rekanan pemborong pernah menghadap Bupati Ashari Tambunan dan mendapat janji bahwa Pemkab Deli Serdang akan melaksanakan pembayaran jika ada putusan hukum yang mengikat.
2021 : Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar (saat itu masih bernama Dinas Pekerjaan Umum) menyatakan, “Gugat saja kami, jika sudah ada payung hukumnya maka hutang swakelola akan kami bayarkan.” Ujarnya
Sebelumnya, Kepala BKAD juga pernah menyatakan kesediaan untuk membayar jika ada surat dari BPK yang memperbolehkan pembayaran kepada pihak swakelola, tetapi hal ini juga tetap masih menunggu keputusan Bupati Deli Serdang .
Dengan adanya fakta-fakta ini, muncul dugaan kuat bahwa Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang, diduga sengaja menghambat proses pembayaran hutang yang telah menjadi kewajiban mereka, berdasarkan putusan pengadilan dan yang menjadi imbas nya Bupati Deli Serdang.
“Kami mendesak Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar untuk segera mematuhi putusan pengadilan dan melakukan pembayaran hutang kepada PT. Intan Amanah dan CV. Siliwangi Putra. Kami juga meminta agar Pemkab Deli Serdang tidak lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tegas kuasa hukum pemohon Joko Suandi,S.H ., M.H .
Dengan di tunda tunda nya pembayaran oleh Dinas SDABMBK, diduga kuat sangat memungkinkan Kadis SDABMBK Janso Sipahutar melawan hukum yang melanggar UU nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Deli Serdang diduga menjadi tumbal kelalaian dari Kadis dan mencoreng nama baik yang selama ini telah diraihnya dihadapan masyarakat Deli Serdang .
Kuasa hukum dari pihak pemohon Joko Suandi, mengatakan “Kami dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan Kadis SDABMBK Deli Serdang ke KPK dan Kejaksaan Agung terkait kesengajaan, membuat kerugian negara dengan putusan tetap pengadilan, serta kami juga akan mengajukan gugatan di Pengadilan PTUN, terkait dengan jabatannya yang diduga melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik, serta kami juga akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU no 31 Tipikor pasal 3,” tegas Joko. (Rizky)